Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buron, Rekan Bisnis Jessica Iskandar Resmi Masuk Red Notice

Siti Yona Hukmana
25/8/2023 22:46
Buron, Rekan Bisnis Jessica Iskandar Resmi Masuk Red Notice
INTERPOL resmi menerbitkan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB)(Freepik)

INTERPOL resmi menerbitkan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), rekan bisnis artis Jessica Iskandar. Tersangka penipuan sewa mobil Jessica yang menjadi buron itu diketahui tengah berada di luar negeri.

"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, (25/8). 

Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polda Metro juga dipastikan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Baca juga : Ada Broker Forex Penipu, Begini Cara Identifikasi dan Mencegahnya

"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada," ujar Trunoyudo.

Baca juga : Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan

Dia menyebut penyidik intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar. Khususnya menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.

Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.

Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.

Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.

Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Z-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya