Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BANYAKNYA proyek mangkrak di lahan yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) mesti mendapat perhatian ekstra. Pengelola Ancol diminta fokus menyelesaikan pembangunan-pembangunan di wilayah kerja mereka.
"Betul, tidak boleh lepas tangan. Kan PT PJA itu juga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Jakarta," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).
Hal tersebut diungkap Fickar merespons adanya dugaan penyelewengan yang membuat banyak proyek tidak berlanjut. Fickar meminta ketegasan direksi untuk menyelesaikan perkara itu.
Baca juga: Ini Daftar Proyek Mangkrak Ancol yang Buat DPRD DKI Ngamuk
"Jadi, jika ada oknumnya yang nakal bisa dipidanakan," ujar dia.
Fickar mencontohkan proyek yang terselenggara antara PT MEIS dan PT WAIP yang berujung sengketa dan mandeknya pembangunan di Ancol. Menurut dia, hal tersebut dapat ditelaah pihak-pihak terkait, terutama menyangkut dugaan pidana.
"Jika menyebabkan kerugian daerah, bisa dipidana. Tinggal laporkan saja ke KPK atau Kejagung," ujar Fickar.
Baca juga: Kaget Ancol Banyak Masalah, Komisi B DPRD DKI Ajukan Pansus
Adapun legislator DPRD DKI meminta pengelola Ancol tertib menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Permintaan itu diungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak terkait pengelolaan ABC Mall Ancol. Menurut Gilbert, pengelola seharusnya melakukan aktivitas dengan transparan.
"Masa direksi PT PJA enggak mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong," kata Gilbert, Sabtu (24/6).
Hal tersebut diungkap Gilbert merespons kontrak Music Stadium ABC Mall. Sebab, ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi namun tetap dilanjutkan.
Bahkan, kata dia, PT PJA membuat kontrak lain dengan MoU tanpa notaris. Gilbert menyebut hal itu sebagai bukti tak diterapkannya prinsip GCG.
"Jangan dengan MoU segala macam, ngga baiklah. Tender itu untuk mengelola, jadi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau begini caranya mengelolanya, sampai kapan pun Ancol begini terus," kata dia.
Viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak. Ombudsman RI meminta DPRD DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT PJA Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan. Pemanggilan dibutuhkan terkait konflik dalam konsorsium pengelolaan di Ancol.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto membeberkan empat proyek di Ancol yang tidak berlanjut. Salah satunya, mengenai kerjasama ABC Mall.
Hal itu bermula pada tahun 2014 dimana terjadi sengketa pengelolaan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan salah satu tenantnya yang mengelola area pertunjukan yakni Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS). PT MEIS juga menggugat PJA secara perdata. (Z-1)
Tempat wisata yang satu ini lokasinya berada di Jalan Harsono RM No.1, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memutuskan untuk menutup kembali tempat wisata pada minggu depan tepatnya Senin (14/9).
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol meraih sertifikasi protokol kesehatan (prokes) berbasis Cleanlines, Health, Safety and Environment (CHSE) dari Kemenperaf.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengimbau tempat wisata di Jakarta Utara ditutup sementara. Hal ini guna mencegah adanya klaster baru covid-19.
Penutupan sementara dilakukan tanggal 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Sekitar 35 hektare perluasan daratan akan digunakan untuk pengembangan area Dufan. Sekitar 120 hektare lain akan dibuat area rekreasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved