Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan bakal menggelar sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (6/6).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan tidak akan melakukan pengamanan khusus pada sidang perdana tersebut.
“Tidak ada. Pengamanan seperti biasa,” kata Djuyamto, Sabtu (3/6).
Baca juga:Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA
Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Djuyamto mengaku menyerahkan sepenuhnya sistem pengamanan sidang kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk teknisnya itu menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (30/5).
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Djuyamto.
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sidang itu akan dipimping Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," tutupnya. (Z-10)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved