Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai putusan vonis penjara seumur hidup yang dibuat hakim untuk Teddy Minahasa ada ketimpangan. Menurutnya putusan hakim harus objektif berdasar kan pada pembuktian yang sah di persidangan.
Reza mengatakan bahwa dalam pembacaan vonis kepada terdakwa pastilah hakim mengawali putusannya dengan sebuah kata sah dan meyakinkan. Menurut Reza dalam kasus Teddy Minahasa nampaknya hakim tidak mendasarkan putusannya pada pembuktian yang sah dan justru lebih mengedepankan subjektivitasnya.
"Kalau kita ingat bahwa irah irah putusan berbunyi 'sah dan meyakinkan". Sah mengacu pada pembuktian, sedangkan meyakinkan berlandaskan pada persepsi bahkan intuisi hakim. Dari urutannya sudah jelas, bahwa objektivitas pembuktian (sah) harus didahulukan ketimbang subjektivitas perasaan (meyakinkan). Nah, putusan Majelis menunjukkan ketimpangan itu," ucap Reza melalui keterangannya yang diterina di Jakarta, Senin (15/5).
Sebagai seorang hakim yang sangat menentukan nasib hukuman seorang terdakwa seharusnya hakim lebih mengedepankan objektivitas pembuktian. Menurut Reza hakim harus menyandarkan vonis yang dijatuhkan berdasar pembuktian yang sah di persidangan bukan bersandar pada subjektivitas perasaannya.
"Subjektivitas dikedepankan, sementara objektivitasnya sangat rapuh. Ini, sekali lagi, bertentangan dengan asas pembuktian sebagai kemutlakan dalam proses sidang," tegas Ahli psikologi forensik tersebut.
Subjektivitas hakim dalam vonis Teddy Minahasa sangat tampak terlihat karena terlalu mengandalkan keterangan saksi. Padahal, menurut Reza hakim harusnya membandingkan keterangan saksi tersebut dengan alat bukti lain yang sah di persidangan.
"Ketika hakim terlalu mengandalkan keterangan saksi, maka ini bertolak belakang dengan riset psikologi forensik bahwa keterangan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi. Untuk mengatasi kelemahan tersebut, hakim harus bandingkan keterangan saksi dengan saksi lain bahkan antara saksi dengan alat bukti lainnya,' tuturnya.
Inilah yang menurut Reza menjadi celah kesalahan hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa. "Perbandingan antara saksi dan perbandingan dengan alat bukti lainnya itu yang tidak tampak pada putusan Majelis Hakim," imbuh Reza. (Z-8).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved