BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merespons insiden kebakaran Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Plumpang, Koja, Jakarta Utara, dengan cepat.
Salah satunya dengan memberikan perlindungan berupa biaya perawatan dan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban meninggal.
Salah satu korban meninggal adalah Chumulyati, 34. Perempuan yang bekerja di PT Irpau Hero Truly selama 11 tahun ini terkena ledakan depo Pertamina Plumpang saat dalam perjalanan menuju rumahnya. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) selama dua pekan.
Baca juga: Meninggal Akibat Kebakaran TBBM Plumpang, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Dapat Santunan 48 Juta
"Ibu ini termasuk familiar di tengah-tengah kami," ujar Lisdon Gultom selaku perwakilan pimpinan perusahaan dari bidang legal saat acara penyerahan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris bertempat di kantornya, Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, baru-baru ini.
"Melalui kesempatan ini atas nama perusahaan juga mengucapkan turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga Pak Marwan selaku ahli waris dan suami dari ibu. Kami merasa kehilangan, masih berduka," imbuhnya.
Perusahaan Beri Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Gultom pun sangat mengapresiasi respons dan kehadiran pemerintah, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, dengan melindungi korban jiwa. "Kami juga sangat berterima kasih begitu cepatnya kehadiran pemerintah dalam merespons peristiwa kebakaran Depo Pertamina. Terima kasih kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh tim," ucap Gultom.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp211.200.000 kepada Marwan, ahli waris dari almarhum Chumulyati.
Ahli waris juga menerima santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan JHT senilai Rp34.517.209, dan santunan JP berkala yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp383.400.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Jaksel Dorong Kepatuhan Program Jamsostek
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum," ucap Deny.
Manfaat Program Jaminan Sosial Ketegakerjaan
Deny menyebutkan pemberian santunan atau manfaat kepada peserta ini menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan keluarga mereka.
"Terus terang kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat. Ketika depo Plumpamg meledak dan banyak korban negara hadir melalui program jaminan sosial ketegakerjaan," ujar Deny.
"Inilah manfaat dari program ini. Walaupun tidak bisa mengganti kehilangan keluarga bapak-ibu semua tapi paling tidak kepedulian perusahaan mengikutsertakan karyawannya ke dalam program ini begitu penting," kata Deny.
Baca juga: Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Karenanya, Deny berharap setiap perusahaan di Tanah Air memahami efek sosial yang besar dari kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi betapa pentingnya setiap perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Atas nama direksi BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan bapak-ibu terhadap pelaksanaan program ini," tegasnya.
Pekerja Rentan
Deny menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua segmen. Peserta bukan penerima upah (pekerja informal) dan kepesertaan formal (penerima upah). Pihaknya saat tenggah menggencarkan program gerakan nasional pekerja rentan. Ini untuk membantu masyarakat yang produktif beraktivitas ekonomi tapi penghasilannya rendah dan usia masih muda.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan, Bupati Tanah Bumbu Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
"Nah kami sampaikan ke banyak perusahaan untuk mendonasikan sebagian rezekinya buat masyarakat sekitar perusahaan yang berkontribusi kepada perusahaan tidak secara langsung, misalnya pedagang atau tukang parkir. Itulah yang sedang kami dorong," kata Deny.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Mias Muchtar menambahkan, ada dua perlindungan yang disediakan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program perlindungan untuk melindungi peserta ketika bekerja mulai keluar dari rumah hingga balik lagi ke rumah. Ketika terjadi risiko kepada pekerja, perawatan dan pengobatan di rumah sakit ditanggung tanpa batas biaya.
"Selama dirawat di rumah sakit tentu keluarganya tidak bisa makan nah negara hadir melalu BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan tidak mampu bekerja sebesar paling sedikit Rp1 juta," terang Muchtar.
"Kalau meninggal dunia kami berikan santunan Rp48 juta kepada ahli waris plus beasiswa untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi. Besarnya untuk TK-SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, perguruan tinggi Rp12 per tahun. Iuran untuk program tersebut hanya Rp12 ribu per bulan," jelasnya.
Sejak badan hukum BPJS berubah dari BUMN menjadi badan layanan publik pada 2015, semua keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan peserta harus balik lagi kepada pekerja. Efek kemanfaatannya pun terus meningkat.
Program yang tengah digencarkan ini bisa menjangkau dari sukarelawan pengatur lalu lintas yang jamak disebut Pak Ogah, sekuriti kompleks perumahan, pembantu rumah tangga, hingga pemulung. Kelompok masyarakat ini dimungkinkan untuk didaftarkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja yang iuran per bulannya hanya Rp10 ribu.
"Adapun program jaminan kematian manfaatnya ketika peserta meninggal dunia karena sakit ahli waris mendapatkan santuan Rp42 juta dan beasiswa (kalau sudah membayar iuran selama tiga tahun). Iurannya hanya Rp6.800 per bulan," pungkas Muchtar. (RO/S-4)