Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Booster Kedua Boleh Untuk Umum, Dinkes : Mulai Besok

Mohamad Farhan Zhuhri
23/1/2023 10:40
Booster Kedua Boleh Untuk Umum, Dinkes : Mulai Besok
Vaksin covid-19(MI/Andri Widiyanto)

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis keempat alias booster kedua mulai Selasa (24/1).

Pengumuman ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki, pada Minggu (22/1).

Dinkes DKI menyebut, masyarakat yang bisa menerima booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas. "Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket," tulis Dinkes DKI dalam akun Instagram-nya, dikutip Senin (23/1).

"Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," lanjut Dinkes DKI.

Vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama.

Booster kedua ini tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi covid-19. "Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," ujar pengumuman tersebut. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya