Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Berniat Kenakan Pajak Lingkungan Pada Kendaraan Beremisi Tinggi

Putri Anisa Yuliani
08/11/2022 12:13
Pemerintah Berniat Kenakan Pajak Lingkungan Pada Kendaraan Beremisi Tinggi
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan guna mengenakan pajak lingkungan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Luckmi mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendorong warga menggunakan kendaraan berteknologi yang lebih baik sehingga lebih ramah lingkungan. Pengenaan pajak lingkungan juga untuk membantu kebijakan pemerintah yang telah menaikan harga BBM dan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini secara tidak langsung telah berkontribusi pada perbaikan kualitas udara karena masyarakat didorong menggunakan bahan bakar beroktan tinggi yang emisinya lebih rendah.

"Tidak hanya kebijakan kenaikan harga BBM tapi juga dari kendaraan yang bisa memenuhi baku mutu pajaknya bisa lebih ringan. Dia tidak dikenakan pemberatan pajak lingkungan. Sementara, yang tidak bisa memenuhi baku mutu akan dikenakan pajak lingkungan. Ini lagi proses regulasinya," ujar Luckmi dalam dialog publik bertajuk 'Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Wilayah DKI Jakarta', Selasa (8/11).

Pemerintah juga telah memperketat standard baku mutu dari emisi kendaraan melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan bermotor yang diproduksi pada setelah 2017 harus memiliki standard emisi Euro 4. "Oleh karena itu, kendaraan yang beroperasi sedang diperketat. Ini sedang diharmonisasi dengan Permen LH 5/2006. Baku mutunya itu sedang diperketat, regulasinya lagi dibicarakan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan pemerintah memang harus memperketat penggunaan bahan bakar bersubsidi yang masih beroktan lebih rendah. Selain agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran, hal ini juga demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan bahan bakar non subsidi yang lebih ramah lingkungan. Sehingga, pencemaran udara pun dapat dikurangi.

"Ini kita dorong ya utamanya harus pakai jenis bahan bakar yang baik. Ini upaya untuk menekan emisi. Angkutan umum belum bisa mewadahi kepentingan seluruh masyarakat sehingga bahan bakarnya yang harus ditingkatkan. Kadar oktannya yang berkontribusi. Plan keadilan ekologis di Jakarta akan terwujud begitu juga dengan keadilan ekonomi," tuturnya.

Ia pun sependapat dengan KLHK yang menginginkan adanya disinsentif bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Seperti halnya Pemprov DKI sudah mengenakan tarif parkir tinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. "Begitu juga yang memakai mobil, karena dia sudah mencemari lingkungan ya harus pakai bahan bakar yang mahal agar bisa mengurangi pencemaran. Di DKI, dia belum lolos uji emisi otomatis tarif parkir tinggi," tandasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya