Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Visinema Laporkan Website Pembajak Film 'Mencuri Raden Saleh' ke Polda Metro

Rahmatul Fajri
22/9/2022 11:44
Visinema Laporkan Website Pembajak Film 'Mencuri Raden Saleh' ke Polda Metro
Ilustrasi pembajakan(Huffington Post)

RUMAH produksi Visinema Pictures melaporkan sejumlah situs atau website yang menayangkan film Mencuri Raden Saleh ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu terregistrasi dengan nomor STTLP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022. Pelapor atas nama Putro Mas Gunawan. Sementara, terlapor tertulis dalam lidik.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 9 junto Pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE.

Penasihat hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy, mengatakan, para pelaku merekam secara langsung film Mencuri Raden Saleh di bioskop. Kemudian mengunggah rekaman film tersebut di website.

Tercatat, ada tujuh website yang diduga menyediakan film Mencuri Raden Saleh. Namun, Aris mengatakan tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Itu full satu film. Yang lebih menyakitkan mereka record langsung di dalam bioskop. Kita akan telusuri, yang pasti 7 ini yang benar-benar terbukti," ujar Aris di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca juga: Aplikasi PINTU Jadi Sponsor Resmi Film 'Mencuri Raden Saleh'

Aris menjelaskan pihak Visinema Pictures mengalami kerugian secara materil akibat pembajakan tersebut. Namun, ia belum merinci berapa total kerugian yang dialami.

"Cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar dia.

Sementara itu, sutradara Mencuri Raden Saleh, Angga Dwimas Sasongko, mengaku kecewa. Ia mengatakan harus ada efek jera untuk menghilangkan pembajakan film di Indonesia.

"Tentu pasti ada perasaan kecewa dan sakit hati. Kalau dari visinema ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya