Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRES Metro Tangerang Kota menggrebek lokasi minyak goreng curah yang dijual dengan kemasan bermerk Qila di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam penggrebekan tersebut petugas juga menangkap pemilik usaha itu, K,34. Manurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/6) penggrebekan dan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang kerap melihat mobil tangki bermuatan minyak goreng curah masuk ke dalam lokasi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polisi Minta Iko Uwais Kooperatif
Setelah dilakukan penyelidikan kata dia, petugas langsung melakukan penggrebekan. Hasil dari penggrebekan, ditemukan adanya minyak goreng curah dan kemasan bermerk Qila.
Karena diduga melanggar perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan, kata Kapolres, maka gudang yang sudah beroprasi sekira satu bulan tersebut beserta pemiliknya ditindak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini kami dalami, karena memang tidak ada Izin usaha dari Disperindaq dan BPOM," kata dia.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, minyak goreng ilegal tersebut dipasarkan melakui media sosial atau daring, seperti shopee dan Tokopedia seharga Rp20 ribu/liter.
Selain itu lanjutnya, juga dijual secara langsung ke toko-toko atau masyarakat yang datang ke lokasi dengan harga Rp 15.800/liter.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, pemilik usaha itu membeli minyak curah dalam jumlah besar. Setelah itu minyak curah tersebut mereka kemas dengan merk Qila.
“kasus ini masih kami dalami, apakah minyak itu dioplos dengan yang asli merk Qila atau murni minyak curah, berikut keuntungan yang telah mereka terima," kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, tandas Kapolres, pelaku rijerat denga Pasal 113 junto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 junto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved