Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
RENCANA Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kecamatan Ciputat, Tangsel, khususnya kawasan Pasar Ciputat dinilai sudah tidak layak. Hal ini terjadi akibat belum diubahnya RTRW kawasan Ciputat yang dibuat Kabupaten Tangerang yang oleh Pemkot Tangsel.
Hal itu diungkapkan pemerhati Kota Tangsel, Yardin Zulkarnain beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan terjadinya kebakaran di Pasar Ciputat beberapa waktu lalu karena kumuh dan semerawut tidak sesuai RTRW. Dikatakan adanya Plaza Ciputat juga flyover Ciputat tidak sesuai RTRW.
Yardin, yang juga Pembina LSM Formalitas Tangsel mengutarakan, ada beberapa parameter dalam pembangunan suatu daerah. Pertama, memiliki dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kedua, adanya Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR. Keduanya, menurut Yardin, mengacu ke Undang Undang tentang Tata Ruang Nasional disertai Peraturan Pemerintah dan turunan lainnya sedangkan untuk daerah berdasar Perda RTRW.
"Setelah dibangun flyover dan Plaza Ciputat, RTRW kawasan Ciputat dijadikan seharusnya dijadikan zona bisnis atau daerah Segi Tiga Emas Ciputat sebagai pintu gerbang Tangsel," jelasnya.
Lebih jauh, Yardin menyoroti soal timpangnya luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada dengan luas wilayah Ciputat. "RTH harus 20% tetapi kenyataannya tidak. Banyak pengembang perumahan yang tidak menyediakan RTH. Begitu juga Pemkot Tangsel," ungkap Yardin, tokoh pemuda yang mempelopori berdirinya kota Cipasera yang kini menjadi Kota Tangsel, sebagai pemekaran Kabupaten Tangerang.
Terkait RTH serta pemanfaatan tata ruang wilayah Ciputat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto mengatakan hal itu sudah sesuai dengan zonasi serta tetap menjaga dan meningkatkan konservasi lingkungan. Terkait sorotan banyak pemukiman perumahan baru di Ciputat kurang menyiapkan RTH serta penilaian pembangunan Ciputat kurang memenuhi asas RTRW. Wahyunoto mengaku hal tersebut bukan kewenangannya sebab itu wilayah Dinas Bina bangunan dan Tata Ruang. (OL-15)
Provinsi Banten resmi menjadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Indonesia 2025. Tim Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) menilai kesiapan Banten melalui site visit ke berbagai lokasi
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved