SUKU Dinas Perhubungan Jakarta Barat beserta kepolisian menindak satu unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) karena beroperasi dari terminal bayangan. Penindakan ini berlangsung tadi pagi.
Kasudinhub Jakbar Erwansyah mengatakan, bus tersebut kedapatan sedang menunggu penumpang di exit tol Kapuk.
"Pelanggaran karena menaikkan penumpang di terminal bayangan," kata Erwansyah saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (14/4).
Bus AKAP jurusan Kalideres-Pati itupun digelandang ke pool Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Bus dikandangkan selama dua pekan. Tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Baca juga: Penumpang Terminal Bayangan juga di Periksa Covid-19
Sementara itu, lima orang penumpang yang hendak menggunakan bus tersebut untuk mudik pun diantar ke Terminal Kalideres untuk melakukan perjalanan mudik resmi menggunakan bus AKAP yang ada di Terminal Kalideres.
Erwansyah mengatakan selama Ramadan hingga masa angkutan lebaran nanti, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik yang rawan menjadi lokasi terminal bayangan.
Sebab, meski tahun ini mudik sudah diperbolehkan, pemerintah menerapkan syarat bagi para calon pemudik di antaranya sudah harus divaksin booster atau memiliki hasil tes antigen bagi calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2. Selain itu, ada pula syarat tes PCR bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis 1.
"Tentunya pengawasan dilakukan. Kita lakukan secara berkeliling untuk pengawasan terminal bayangan," tukasnya.(OL-5)