Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Publik Harus Kawal Implementasi UU TPKS

Sri Utami
12/4/2022 15:46
Publik Harus Kawal Implementasi UU TPKS
Ilstrasi.(ANTARA /NOVRIAN)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas. 

Baca juga: Delegasi RI Tegaskan Malaysia Tidak Daftarkan Reog ke UNESCO

"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," ujarnya, Selasa (12/4)

Tapi pengesahan tersebut tidaklah cukup tanpa implementasi yang baik dan sesuai aturan. Publik perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP. Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP. 

"Beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS," tandasnya.

Setelah pengesahan pihaknya akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinantikan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya