Pemerintah Pusat Beri Masukan ke DKI Soal Raperda Jaringan Utilitas

Putri Anisa Yuliani
23/2/2022 16:19
Pemerintah Pusat Beri Masukan ke DKI Soal Raperda Jaringan Utilitas
Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan seluruh kabel udara untuk masuk ke dalam jaringan induk utilitas bawah tanah.(MI/Pius Erlangga )

HARI ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Jaringan Utilitas bersama Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Bina Marga DKI mengundang pemerintah pusat guna memberikan masukan terhadap pembangunan jaringan utilitas terpadu di Ibukota agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Esok, Bareskrim Periksa Indra Kenz

Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI Simon Austin Gultom menjelaskan, ketentuan izin terhadap Jaringan Utilitas setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), di luar bahu jalan/trotoar >1 m (diatas 1 meter), di sisi terluar RUMIJa (dalam hal tidak tersedua ruang di luar bahu jalan/trotoar/jalur Lalu Lintas) serta tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Untuk di luar kawasan perkotaan atau di sisi terluar RUMIJA (Ruang Milik Jalan) di bawah tanah kedalaman paling sedikit 1,5 m dari permukaan jalan terendah (di daerah galian) atau dari tanah dasar (di daerah timbunan). Untuk di atas tanah dilakukan jaringan utilitas pada ketinggian >5 m (di atas 5 meter),” terang Simon, Rabu (23/2).

Kemudian, untuk izin Jaringan Utilitas di luar konstruksi jembatan, dikatakan Simon, berlaku paling rendah 1 m dari tepi luar struktur Jembatan, bangunan dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan mengurangi ruang bebas keselamatan pengguna jalan.

“Sedangkan permukaan tanah pada lintasan penempatan di bawah tanah diberi tanda secara permanen,” ungkap Simon.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvels Situmorang mengatakan, penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Salah satunya, dengan menetapkan konsep perencanaan awal pembangunan duct bersama.

“Perkiraan kebutuhan perencanaan teknis design dan estimasi biaya pembangunan SJUT akan didisukusikan bersama-sama dengan penyelenggara telkomunikasi dengan mepertimbangkan tersedianya kapasitas. Kondisi eksisting dan kebutuhan 10 tahun kedepanya,” ucap Marvels.

Sedangkan penggunaan SJUT untuk Jakarta, menurut Marvels, cocok dengan penggunaan tipe HDPE (high-density polyethylene). Dimana, tipe tersebut dibangun lebih mudah dan biaya investasi fleksibel sesuai kebutuhan.

“Cocok untuk wilayah dimana jaringan utilitas eksisting di dalam tanah sudah banyak tergelar. Ini juga cocok pada jalan protokol dengan jumlah kabel di atas atau asama dengan 6 di sisi kiri kanan jalan,” sambung Marvels.

Merujuk dari referensi Kemenkominfo dan PUPR hari ini, Bapemperda DPRD DKI mendorong Dinas Bina Marga DKI Jakarta terus memperhatikan kriteria ketentuan izin jaringan utilitas yang dipersyaratkan sebelum dituangkan dalam beleid pasal per pasal.

“Karena di dalam kenyataannya seringkali koordinasi ini menjadi lambat. Jadi demikian kedepan ini bisa menjadi perhatian lintas instansi pemerintah derah dan pusat, sehingga tidak mengurangi kualitas kepada masyarakat," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan.

Ia pun mengatakan, masukan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

“Masukan-masukan ini berharga bagi kita. Ini benar-benar terasa implikasinya dengan kementerian pusat, khususnya Kominfo dengan PUPR,” kata Pantas.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan akan menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang disampaikan Kemenkominfo dan Kementerian PUPR dalam upaya memperkuat beleid-beleid yang menjadi poin perubahan dalam Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Khususnya, dalam rencana induk jaringan utilitas.

“Jadi akan kita sesuaikan menurut kebutuhan sesuai rekomendasi teknis,” imbuhnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya