Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wagub DKI Minta Aturan PPKM Level 3 di Perkantoran Ditaati

Hilda Julaika
18/2/2022 10:55
Wagub DKI Minta Aturan PPKM Level 3 di Perkantoran Ditaati
Pekerja menunggu kendaraan saat jam pulang kerja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) terus mengingatkan agar aturan di masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat ini sebagai upaya optimalisasi penanganan pandemi covid-19 ditaati.

Khususnya, terkait aturan pembatasan bagi pekerja di lingkungan perkantoran dan pelajar yang tengah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

"Perkantoran dan nonesensial itu maksimal 50% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Baca juga: Dishub DKI Sebut Ada Penurunan Mobilitas Masyarakat saat PPKM Level 3

Ariza menyampaikan, untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100% dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes), jam operasional, dan kapasitas terbatas.

Sementara untuk noninfrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan harus mengikuti ketentuan jam operasional.

Selanjutnya untuk esensial sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

"Soal PTM terbatas atau daring, kita mengacu pada pemerintah pusat," tandas Ariza. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya