Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langgar PPKM Level 3, 5 Kantor Ditutup Sementara 39 Ditegur

Hilda Julaika
15/2/2022 13:09
Langgar PPKM Level 3, 5 Kantor Ditutup Sementara 39 Ditegur
Pekerja berjalan di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMPROV DKI Jakarta melaporkan selama penerapan PPKM Level 3, terdapat 5 kantor yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi penutupan sementara 3X24 . Kemudian, sebanyak 39 perkantoran dikenakan teguran tertulis. Pelanggaran ini terjadi dalam rentang 7 Februari hingga 13 Februari lalu.

“5 perkantoran yang ditutup sementara itu merupakan perusahaan swasta,“kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Sementara untuk 39 kantor yang ditegur ini terdiri dari, 1 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 36 perusahaan swasta.

Adapun sebanyak 443 perkantoran lainnya tidak ditemukan pelanggaran apapun.

Baca juga: Niat Curi Ponsel, Pelaku Jambret Babak Belur Dihajar Warga Tambora

Selain itu, terdapat usaha makanan dan minuman seperti kafe, restoran, hingga warung makan yang ditutup sementara. Setidaknya ada 43 tempat usaha makanan yang ditutup sementara. Kemudian, 4 tempat makan yang dibubarkan, dan 72 tempat makan yang dikenakan teguran tertulis.

“Ada 1 bar dan resto yang dikenakan denda administrative,” sambungnya.

Sementara sebanyak 1.330 bisnis makanan dan minuman lainnya tidak ditemukan pelanggaran.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan pengawasan PPKM level 3 ini berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Kepgub DKI Jakarta No. 118/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

“Aturan teknis pelaksanaan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas terkait,” tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya