Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Minuman Beralkohol Boleh Beredar di Supermarket Ibu Kota

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
23/5/2016 14:51
Minuman Beralkohol Boleh Beredar di Supermarket Ibu Kota
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MINUMAN beralkohol tipe tertentu boleh beredar di supermarket Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peredaran ini berlaku lantaran Surat Menteri Perdagangan sudah diubah dalam kebijakan deregulasi pemerintah terkait usaha peningkatan ekonomi tahun lalu.

Dengan begitu, aturan peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Sesuai Perda saja," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Ahok menjelaskan, di dalam perda itu tak disebutkan pelarangan minuman beralkohol. Hanya saja, minuman beralkohol yang beredar di mini market dibatasi dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Boleh saja asal dibatasi dan ada umurnya," ungkap dia.

Kalaupun ada protes mengenai peredaran tersebut, Ahok meminta warga untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD DKI. Sebab pada dasarnya, DKI sendiri punya saham di sejumlah perusahaan minuman keras, PT Delta dengan merk Angker Bir.

Kebijakan minuman ini, lanjut Ahok, sudah ada sejak zaman mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. "Jadi kalau mau protes jangan ke saya. Kalau mau minta revisi ke DPRD. Yang bikin peraturan kan bukan saya," ucap Ahok.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DKI, Irwandi memastikan tak ada minuman beralkohol yang beredar di toko pengecer. Kalaupun ada, menurut dia, beredar di toko dengan skala besar.

"Kalau di tempat kecil masih tidak boleh. Tapi kalau di toko besar seperti Carrefour memang tidak dilarang," tandas dia.

Diketahui, Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tak memasukkan redaksional mini market dan toko pengecer sebagai tempat di mana minuman beralkohol tipe A (berkadar ethanol kurang dari lima persen). Permen tersebut, termasuk regulasi yang direvisi dalam paket penyederhanaan regulasi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015.

Perubahan tersebut diubah klausulnya menjadi 'izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan'. Ini artinya peraturan minuman beralkohol kembali mengacu kepada Perda Ketertiban Umum.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya