Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGACARA Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, meminta tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Ayu Thalia, agar kooperatif menjalani proses hukum.
Diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama.
"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," ujar Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).
Ramzy berharap Ayu Thalia tak mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka supaya berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Nicholas Sean
Adapun, Ayu Thalia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap putra dari Ahok itu. Seharusnya, Ayu diperiksa pada Kamis (20/1), namun Ayu urung mendatangi Polda Metro Jaya karena sakit.
"Kalau tidak hadir (ketiga kali) bisa dijemput, tetapi katanya panggilan pertama direspons dengan surat sakit dan janjinya seminggu akan datang," pungkasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved