Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alasan Polisi tidak Tahan Cassandra Angelie meskipun Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/1/2022 16:44
Alasan Polisi tidak Tahan Cassandra Angelie meskipun Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie.(Antara/Reno Esnir.)

POLDA Metro Jaya memutuskan untuk tak menahan tersangka artis Cassandra Angelie terkait kasus prostitusi online di hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam. Polisi tak menahan Cassandra lantaran dirinya dinilai sebagai pelaku juga sebagai korban.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/1). Adapun pasal yang dikenakan untuk Cassandra ialah Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun," tuturnya. Hal itulah yang membuat penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Cassandra.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tandasnya. Sebelumnya, pesinetron Cassandra Angelie (CA) ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di hotel kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan Cassandra yang merupakan salah satu pemain dalam sinetron Ikatan Cinta itu mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12). Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga lainnya, yakni KK, 24, R, 25, dan UA, 26.

Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut. "Mereka bertiga ialah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk kegiatan prostitusi online," katanya.

Baca juga: Anak dari Istri Pertama Legenda Persija Bambang Pamungkas Diperiksa

Atas perbuatannya, CA dan tersangka lain dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya