Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang UMP DKI 2022 sudah final dan tidak akan direvisi kembali. Ia mengatakan perusahaan yang mengalami pertumbuhan saat pandemi covid-19 harus mengikuti aturan pemerintah terkait UMP yang ditetapkan naik 5,1% atau sebesar Rp4.641.854 per bulan bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Tidak ada kemungkinan UMP DKI Jakarta 2022 direvisi lagi," kata Andri, di Jakarta, Senin (27/12).
Baca juga: JPU Kasasi, Pihak Andy Cahyadi Beberkan Fakta Persidangan
Meski demikian, Andri mengatakan dalam SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 disebutkan akan ada ruang pembahasan bagi pelaku usaha yang tidak mengalami pertumbuhan atau terdampak pandemi covid-19.
"Di SK tersebut ada ruang bagi pengusaha yang tidak tumbuh itu nanti akan dibahas lagi di dewan pengupahan, akan menggunakan upah seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan Anies telah memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 5,1%. Ia mengatakan pemerintah tidak sepihak menetapkan UMP. Hal tersebut berdasarkan berdasarkan pertimbangan dari proyeksi Bank Indonesia, tanggapan Bappenas, dan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga telah berunding dengan Dewan Pengupahan, asosiasi buruh dan pekerja, serta pengusaha. Ia mengatakan setiap unsur memiliki usulan masing-masing mengenai UMP pada 2022. Lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,1%.
"Makanya di sini sepihak? Tidak saya bilang, karena Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat angka yang dirumuskan dalam dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi dan serikat itu harus diputuskan, selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya 2022 ini," katanya.
Di lain sisi, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia mengatakan kebijakan menaikkan UMP hanya sebagai ajang pencitraan tanpa mempertimbangkan aspek yang lain.
Hal itu disampaikan Pandapotan saat dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah, Senin (27/12).
"Kalau mau pencitraan bapak bangun citra yang bagus bukan seperti ini jangan memanfaatkan buruh lah, kasihan buruh," kata Pandapotan.
Pandapotan mengatakan menaikkan UMP menjadi 5,1% perlu dikaji kembali, karena menurutnya banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Ia khawatir dengan menaikkan UMP membuat perusahaan akan gulung tikar, karena tidak mampu menaikkan UMP sesuai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Hari banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan.
"Jadi, kalau menaikkan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan yang ngos-ngosan itu keadilan bukan?" tambah politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021. SK tersebut diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI hari ini, Senin (27/12).
Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022. Pada putusan kedua disebutkan UMP DKI tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan dalam putusan ketiga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Adapun pada putusan keempat disebut pengusaha akan dikenakan sanksi juga membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK tersebut.
Dalam keputusannya, Kepgub tersebut mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh.
"Sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulis SK tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved