Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 2, Tempat Hiburan di Tangsel Belum Semua Dapat Beroperasi 

Syarief Oebaidillah
05/11/2021 21:25
PPKM Level 2, Tempat Hiburan di Tangsel Belum Semua Dapat Beroperasi 
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie(Antara/Muhammad Iqbal)

KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) Banten masih memberlakukan level dua dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga beberapa tempat hiburan belum semua dapat beroperasi seperti sedia kala. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya. Dengan begitu tidak banyak berubah. 

"Begitupula beberapa tempat hiburan yang belum semuanya dapat beraktivitas seperti sedia kala," kata Benyamin kepada wartawan Jumat (6/11) seraya menambahkan hal ini dilakukan guna menekan  penularan pada pandemi Covid-19. 

Sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan sebanyak 50 persen. 

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Agus menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi. 

Baca juga : Warga di Depok Ditolak Rekam KTP-e Luar Domisili, Kemendagri Tegur Disdukcapil Depok 

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli indungi atau penilaian mandiri. 

Saat dikonfirmasi Media Indonesia, jenis tempat hiburan apa saja yang belum diperbolehkan, Heru menyebut tempat karaoke, spa dan Rumah Pijat yang belum boleh buka. 

"Selain tempat itu sudah boleh membuka seperti bioskop dan lain lain, sepanjang mengikuti prokes, jam operasional dan kapasitas dapat beroperasi, itu juga harus sesuai SE Walikota dan secara teknis diatur pada SE Dinas Pariwisata," pungkas Heru Agus menjawab Media Indonesia. 

Diketahui vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya