Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEBIJAKAN pembatasan kendaraan pribadi dengan ganjil genap nomor plat kendaraan saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan. Namun, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kebijakan itu berpotensi dikembalikan penerapannya seperti sebelum masa pandemi yakni pada 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur No 88 tahun 2019.
Argo menyebut, selama PPKM level 2 sebelumnya, telah terjadi kenaikan kepadatan lalu lintas. Untuk itu, ia akan melakukan pemantauan selama sepekan ini setelah Jakarta menerapkan PPKM level 1 di mana semakin banyak pelonggaran di sektor ekonomi yang dapat berdampak pada naiknya mobilitas warga.
Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Berantas Titik Pungli, Bakal Digantikan E-Tilang
"Kita pantau sepekan ini sampai Senin. Kalau ada peningkatan kepadatan lalu lintas naik tajam 40% sampai mendekati normal seperti sebelum pandemi, sangat mungkin ganjil genap akan kita kembalikan di 25 ruas jalan," kata Argo dalam webinar bertajuk 'Selamat Datang Macet, Selamat Tinggal Pandemi?' yang digelar oleh Masyarakat Transportasi Indonesia, Kamis (4/11).
Salah satu hal yang dapat menjadi indikator pihaknya dapat meningkatkan jumlah ruas jalan yang menjadi kawasan ganjil genap selain kepadatan lalu lintas juga adalah menurunnya tingkat kecepatan rata-rata kendaraan.
"Misalnya di tol itu maksimal kecepatan kendaraan adalah 60km/jam, tapi karena padat, kecepatan hanya 30km/jam dari awal sampai di luar tol juga. Nah, itu salah satu indikator artinya jalan sudah tak lancar dan kita perlu adakan rekayasa agar terjadi kelancaran," ungkap dia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved