Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Anies Sepakati Perpanjangan TPA Bantargebang 5 Tahun Lagi

Rudi Kurniawansyah
26/10/2021 08:40
Anies Sepakati Perpanjangan TPA Bantargebang 5 Tahun Lagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperlihatkan perjanjian kerjasama pengelolaan TPST Bantarge(dok. humas Pemkot Bekasi)

PEMPROV DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menyepakati addendum perpanjangan dan sekaligus peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang hingga 5 tahun ke depan.

Pasalnya kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya, berakhir hari ini, 26 Oktober 2021. Jadi perlu dilakukan perpanjangan untuk kurun waktu 5 tahun atau hingga 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani addendum perjanjian kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kedatangannya di Balai Kota DKI Jakarta bertujuan menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan addendum perjanjian kerjasama TPST Bantargebang. Hubungan Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi semakin tetap sinergis dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Gubernur Anies menyambut baik Addendum perpanjangan kerja sama karena bisa menjadikan kedua wilayah yang "bertetangga" untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.

"Kerja sama ini di perpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Gubernur Anies.

Gubernur Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama ini," jelas Gubernur Anies.

Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen amdal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan, pendidikan, bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya , penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di kali asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.(OL-13)

Baca Juga: BMKG: Hari Ini Sebagian Besar wilayah Jakarta Diguyur Hujan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya