Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sirukim). Aplikasi ini dapat diunduh di gawai.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, aplikasi ini dibuat guna memudahkan masyarakat yang ingin pindah dan menyewa unit hunian rusun milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, aplikasi ini belum memuat data resmi untuk mendaftar pembelian unit hunian rumah DP 0 rupiah.
Baca juga: Pemprov: Warga KTP Non-DKI Boleh Divaksin Moderna
Untuk mendaftarkan diri serta mengetahui informasi mengenai ketersediaan rumah DP 0 rupiah harus dilakukan melalui situs lain.
"Aplikasi Sirukim untuk layanan rusunawa. Sedangkan untuk layanan hunian milik sementara ini masih terpisah menggunakan aplikasi Samawa DP 0 dan pendaftarandp0.jakarta.go.id," kata Sarjoko saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/9).
Aplikasi ini cukup mudah untuk digunakan. Pengguna bisa mengunduh dan setelahnya dapat melakukan registrasi dengan memasukkan data seperti nama, email, NIK, dan kata kunci yang akan digunakan.
Sarjoko mengungkapkan, di aplikasi ini terlihat data secara transparan ketersediaan unit rusunawa di Jakarta, tipe hunian, serta fasilitas kelengkapannya. Dari penelusuran Media Indonesia di aplikasi Sirukim, hanya beberapa lokasi rusunawa yang masih memiliki unit yang kosong di antaranya Rusunawa Nagrak (Jakarta Utara) dengan 5 unit kosong dan Rusunawa Rawa Bebek (Jakarta Timur) 194 kosong. Untuk Rusunawa Nagrak sesungguhnya masih memiliki ratusan unit yang kosong namun rusun tersebut masih dijadikan lokasi isolasi pasien covid-19 dan berstatus siaga.
"Betul. Jadi semua informasi hunian yang masih kosong ada di dalamnya. Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri apabila ingin menyewa hunian rusunawa DKI di aplikasi ini," ungkapnya.
Syarat bagi warga yang ingin menyewa rusunawa di Jakarta yakni harus warga DKI dengan dibuktikan KTP DKI, belum memiliki rumah, sudah menikah maupun sudah pernah menikah, penghasilan maksimal Rp 4 juta dan Rp7 juta bagi warga yang ingin mendaftar menyewa di Rusunawa KS Tubun.
Sementara untuk mendaftarkan diri membeli hunian rumah DP Rp0, syaratnya adalah harus ber-KTP DKI, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan maksimal Rp14 juta. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved