Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENJUALAN daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta mulai meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Kuasa hukum ADI Hotman P Girsang telah melayangkan somasi kepasa perusahaan dagang milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies. Pasalnya, daging yang diperdagangkan umumnya merupakan anjing liar yang ditangkap. Karena itu, anjing tersebut tidak diketahui secara jelas riwayat kesehatannya. Anjing-anjing itu tidak bisa dipastikan bebas dari rabies dan penyakit lain
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain dan manusia," ujar Suparji, Jumat (10/9)
Ia menambahkan, sindikat pencurian hewan anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan, telah melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen.
"Saya menyarankan untuk dilakukan penertiban pasar terhadap penjualan anjing tersebut, sebagai amanat UU untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Ini untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan," tandas Suparji.
Menurutnya, negara wajib hadir untuk menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
"Negara harus memberikan sanksi berupa penutupan dan penarikan produk tersebut di pasaran dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa daging anjing tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama UU Pangan, yang mengamanatkan bahwa pelaku usaha harus menjamin bahwa barang yang dijual harus memenuhi unsur halal dan tidak melanggar norma agama yang berlaku," tandasnya
Suparji menyebut, dalam UU tersebut juga diatur mengenai sanksi pelanggaran. Karena pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha. Serta terlaksannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
"Pemerintah harus mengawasi perlindungan konsumen di mana pengawasan tersebut dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Itu dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, di mana barang tersebut ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen," ujarnya.
Suparji mengatakan UU Perlindungan Konsumen bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen dan swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan.
Ia mengatakan bahwa upaya pemberdayaan tersebut sangatlah penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin. "Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.
Senada, pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut, anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, kata dia, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan prilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
"Anjing bisa dimanfaatkan sebagaimana sifatnya yang melindungi, namun anjing bukanlah pakan atau makanan. Karena disamping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga bagi sebagian orang indonesia yang beragama islam juga bersifat haram untuk dimakan," kata Fickar.
Menurutnya, dengan adanya potensi tersebut maka Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan untuk mengkonsumsi daging anjing. Kini sudah saatnya Kementerian Perdagangan sebagai penanggungjawab atas perlindungan konsumen melakukan upaya nyata untuk melarang penjualan daging anjing di pasar.
"Serta melakukan penindakan hukum jika tidak dipatuhi. Karena itu pula seharusnya secara serius dan tegas melaksanakannya. Jika ditemukan pelanggaran maka penindakan secara represif tanpa pandang bulu secara konsisten harus dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, Ketua ADI, Doni Herdaru mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan investigasi berulang kali.
"Ditemukan ada tiga lapak penjual daging anjing, yang mana tiap lapaknya, menurut pengakuan penjual, dapat menjual empat ekor anjing setiap harinya. Jika merujuk pada keterangan mereka, dan kita ambil minimum mereka telah berjualan selama 6 tahun (ada dokumentasi youtube dari masyarakat terkait penjualan ini) maka 6 x 365 hari x 4 ekor = 8.760 ekor, hanya untuk 1 lapak saja. Jika ada 3 lapak, maka rata-rata ada 26.280 ekor anjing sudah berhasil mereka jual," kata dia.
Menurutnya, jika melihat dari angka tersebut, mustahil bahwa anjing-anjing tersebut didapat dari hasil ternak khusus untuk dikonsumsi. "Satu, karena biaya pembesarannya tidak akan bisa ada di bawah harga jual per ekornya, belum lagi biaya vaksinasi berulangnya yang bisa mencapai Rp250 ribu per sekali vaksin," ujarnya.
Ia mengatakan, pemasok anjing-anjing yang dikonsumsi di wilayah DKI Jakarta berasal dari Sukabumi, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan berbagai wilayah Jawa Barat lainnya yang masih ada kasus rabies.
Dirinya pun mempertanyakan bagaimana DKI Jakarta mau mempertahankan status bebas rabies. Tetapi, di sisi lain selama puluhan tahun membiarkan potensi ancaman masuknya rabies ini terbuka lebar.
"Belum lagi tentang UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilanggar. Ada lagi potensi sindikat kriminal pencurian hewan, pemasaran, dan pendistribusian anjing curian ini untuk memenuhi demand," katanya.
Pihaknya memintanya agar Pemprov DKI, dalam hal ini PD Pasar Jaya, serta dinas terkait agar menertibkan pasar-pasar dan penjualan daging anjing yang terlanjur marak di Ibu Kota
"Somasi kami ini ditujukan agar DKI senantiasa bebas rabies dan melindungi warga dari pasokan daging dari pasar gelap yang tidak ada pengawasan kesehatan dan keselamatan untuk konsumen," pungkasnya. (OL-8)
Studi juga menemukan, anjing ras murni cenderung hidup lebih lama daripada ras persilangan.
Kai Xavier telah mengikuti kompetisi sejak umurnya sejak masih berumur 6 bulan.
Hewan pengerat yang kini berkembang pesat di kota itu, juga ikut berkeliaran di gang-gang di belakang restoran, bar, dan klub.
Viral di media sosial beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor, menyeret anjing peliharaannya di Denpasar, Bali.
Selain kegiatan Subaru Loves Pets vol 1, Subaru juga menyediakan display unit dan test drive untuk Subaru Forester di Lobby Central Market PIK.
Ketua Pelaksana penyelenggaraan The Jakarta Dog Show 2022, Susy Suryani menambahkan, edukasi memang menjadi pesan penting dalam penyelenggaraan The Jakarta Dog Show 2022
PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta mengonfirmasi bahwa puncak arus balik sudah mulai terasa.
PT KAI Indonesia memberangkatkan rata-rata 17.000 penumpang per hari dari Stasiun Pasar Senen pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Stasiun Pasar Senen di Jakarta Pusat pada Jumat siang semakin ramai warga yang memilih mudik dengan kereta api saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang sudah licin, berlubang, bahkan berkarat.
PT Kereta Api Indonesia akan mengoperasikan perjalanan KA tambahan relasi Solo Balapan-Pasar Senen pp untuk arus balik Lebaran 2024.
Pada hari ini, Rabu 17 April 2024, terdapat 46.731 pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tiba di sejumlah stasiun wilayah Daop 1 Jakarta. Jumlah tersebut terus meningkat sejak pagi tadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved