Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Personel Polisi Dikurangi di Zona Ganjil Genap, Tilang Tetap Berlaku

 Hilda Julaika
08/9/2021 08:32
Personel Polisi Dikurangi di Zona Ganjil Genap, Tilang Tetap Berlaku
Petugas kepolisian melakukan penindakan pada kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.

Gage kini menjadi dilakukan hanya di 3 titik, Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Namun, dengan penarikan sejumlah personel di perpanjangan PPKM Level 3 ini.

Polisi pun akan memberlakukan sanksi tilang langsung kepada pengemudi mobil yang melanggar ganjil genap mulai Selasa (7/9) kemarin.

"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Menurutnya penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun secara manual.

"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," jelasnya.

Adapun saat ini petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.

Pihaknya mengatakan penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil-genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ujarnya.

Pihaknya telah mengurangi kawasan ganjil-genap, dari delapan menjadi tiga, seiring dengan penurunan aturan PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3.

Kemudian, dari tiga kawasan ganjil genap tersebut adalah Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin di Jakarta Pusat serta Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya