Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLDA Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.
Gage kini menjadi dilakukan hanya di 3 titik, Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Namun, dengan penarikan sejumlah personel di perpanjangan PPKM Level 3 ini.
Polisi pun akan memberlakukan sanksi tilang langsung kepada pengemudi mobil yang melanggar ganjil genap mulai Selasa (7/9) kemarin.
"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.
Menurutnya penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun secara manual.
"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," jelasnya.
Adapun saat ini petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.
Pihaknya mengatakan penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil-genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.
"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ujarnya.
Pihaknya telah mengurangi kawasan ganjil-genap, dari delapan menjadi tiga, seiring dengan penurunan aturan PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3.
Kemudian, dari tiga kawasan ganjil genap tersebut adalah Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin di Jakarta Pusat serta Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah. (Hld/OL-09)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement, buntut dari ramainya insiden sopir ambulans yang terkena tilang elektronik.
PENINDAKAN pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE).
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved