Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Langgar PPKM, Pemkot Jakbar Tutup 40 Perusahaan

Rahmatul Fajri
19/8/2021 14:44
Langgar PPKM, Pemkot Jakbar Tutup 40 Perusahaan
Suasana Perkantoran Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto )

PEMERINTAH Kota Jakarta Barat menutup 40 perusahaan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan perusahaan tersebut terjaring inspeksi mendadak yang dilakukan sejak 5 Juli 2021 hingga 13 Agustus 2021.

"Perusahaan yang disidak sebanyak 151 perusahaan," kata Tri, ketika dihubungi, Kamis (19/8).

Baca juga: Alumni Menwa Trisakti Gelar Vaksinasi Covid-19

Tri mengatakan dari 151 perusahaan, 40 di antaranya dilakukan penutupan oleh petugas gabungan atau dari perusahaan secara mandiri.

"Penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan," kata Tri.

Selain itu, Tri mengatakan sebanyak 11 perusahaan diberikan sanksi tertulis dan pembinaan karena melanggar aturan PPKM.

Diketahui, berdasarkan Kepgub 987 Tahun 2021 pada PPKM Level 4 diatur mengenai kegiatan pada tempat kerja/perkantoran, yakni sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) sebesar 100%. Lalu, pada sektor esensial yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat diberlakukan kapasitas 25%.

Selain itu, sektor kritikal secara umum boleh beroperasi 100% staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Lalu, untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf work from office (WFO) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik