Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap jaringan narkoba lintas provinsi yakni, Banten, Jakarta, dan Bogor. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) dengan total barang bukti sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.
"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda " ujar Akbp Dr Bismo Teguh Prakosomelalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis, (12/8).
Bismo menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal mula adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat.
Kemudian tim di bawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya. Akhirnya sekitar hari kamis, 5 Agustus 2021 didapati informasi bahwa pelaku / pengedar yang diketahui berinisial DGA als Cil (23) melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Provinsi Banten.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil di daerah Bogor Jawa Barat yang merupakan TKP 1. Serta berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
Tak berhenti disitu saja, kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan berhasil mempereh informasi bahwa pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat dalam hal ini TKP 2.
" Kami berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan," imbuhnya.
Baca juga : Richard Lee Ditangkap Bukan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kemudian, pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah tanah sereal Bogor yang merupakan TKP 3.
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang pengemudi taksi online dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME (DPO).
" Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)"
Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba di mana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.
" Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut " ujar Kompol Danang.
Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA als Cil (23) telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar Rp5 juta rupiah per kilogram.
Pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved