Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Capai Target Vaksin Dosis 1, Ombudsman: Jangan Lengah

Putri Anisa Yuliani
04/8/2021 13:19
DKI Capai Target Vaksin Dosis 1, Ombudsman: Jangan Lengah
Ilustrasi Vaksinasi(ANTARA FOTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah melampaui target yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terkait vaksinasi covid-19. Sebelumnya, Presiden meminta agar 7,5 juta warga DKI sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum akhir Agustus. Namun, pada 31 Juli atau sebulan sebelum tenggat waktu, Pemprov DKI telah mampu memvaksinasi 7,5 juta orang untuk dosis pertama.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho meminta agar Pemprov DKI tidak lengah meskipun telah mencapai target yang diberikan oleh Presiden.

Ia menjelaskan dari 7,5 juta warga yang divaksin dosis pertama, 30% adalah warga non-DKI atau dari daerah Bodetabek yang bekerja di Jakarta. Lalu untuk dosis 2 telah tercapai 2,6 juta orang. Sehingga dapat dikatakan baru 2,6 juta warga tersebut yang sudah memiliki kekebalan penuh terhadap covid-19. Namun, jumlah ini belum mencapai 'herd immunity' karena belum mencapai 8,8 juta orang.

Untuk itu, ia meminta agar sertifikat vaksin covid-19 jangan menjadi syarat utama yang berpotensi membuat warga justru lengah dan melakukan kegiatan yang dapat memancing kerumunan.

"Masih jauh dari 'herd immunity'. Jangan sampai kebijakan ini menjadi justifikasi bagi sekitar 7,5 juta orang warga yang sudah memiliki sertifikat vaksin baik dosis 1 maupun 2 untuk melakukan kegiatan karena sudah memiliki sertifikat vaksin," ungkap Teguh, Selasa (3/8).

Baca juga: Wagub DKI: Vaksinasi DKI Berada di Jalur Cepat

Vaksinasi covid-19 bukan jaminan warga tidak akan tertular dan tidak menulari warga lainnya. Pemprov DKI harus terus memperketat protokol kesehatan dan melakukan pembatasan mobilitas.

Terakhir, Teguh menyoroti kebijakan sertifikat vaksin untuk kegiatan usaha semisal makan di restoran, perawatan rambut di salon, hingga akad nikah atau pemberkatan pernikahan yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pengawasan ini harus diupayakan semaksimal mungkin.

"Mekanisme kontrol terhadap sertifikat vaksin menimbulkan dua problem disana, pengawasan dilapangan oleh petugas dan kedua kemungkinan munculnya sertifikat vaksin palsu," tuturnya.

Saat ini, pengawasan masih manual sehingga berpotensi meloloskan sertifikat vaksin palsu. Untuk itu, ia mendorong agar ada mekanisme pengawasan dengan pemindaian barcode dalam sertifikat vaksin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya