Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang dilakukan PT SCA bermodus koperasi simpan pinjam. Polisi menangkap 8 orang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan 2 warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan pinjaman online tersebut saat ini masih buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan pelaku beroperasi dengan modus menyebarkan SMS dengan menawarkan jasa peminjaman uang. Ia mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan biaya saat pandemi covid-19.
Namun, setelah korban mengajukan pinjaman, pelaku mengirim tak sesuai perjanjian. Setelah itu, bunga pinjamam juga tidak sesuai perjanjian di awal. Jika korban meminjam Rp1 juta, pelaku kemudian mengirimkan uang Rp600 ribu. Kemudian, jika korban tidak mampu membayar pinjaman lalu diteror dan diungkap privasinya di media sosial.
"Dimana mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7).
"Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," jelasnya.
Untuk itu, polisi lalu melakukan pengembangan lebih lanjut. Berawal dari pengungkapan pinjol sebelumnya di wilayah Jakarta Utara dan keterangan korban, polisi lalu menyelidiki dan mendeteksi jaringan tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
"Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam," kata Helmy.
Helmy mengatakan ternyata jaringan tersebut biasanya memakai sejumlah nama koperasi, seperti koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya.
Baca juga : Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pasar Modern BSD City
Pihaknya kemudian menangkap 8 orang sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya merupakan debt collector alias penagih utang.
"Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut pinjol ilegal harus diberantas, karena dapat merugikan masyarakat secara materil dan imateril.
"Secara materiil mrk menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp1 juta yang dicairkan Rp600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan. Mereka juga selalu menyebarkan data pribadi para peminjam. Jadi sangat tepat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Ia mengatakan penindakan secara hukum perlu dilakukan agar menghasilkan efek jera. Ia mengatakan pemblokiran yang selama ini dilakukan bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal, karena terus bermunculan setelah dibekukan di internet. Ia menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal, namun kembali muncul dengan nama yang berbeda.
"Harus ada penegakan hukum yang memberikan efek jera," kata Tongam.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja," ungkapnya. (OL-7)
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved