Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang dilakukan PT SCA bermodus koperasi simpan pinjam. Polisi menangkap 8 orang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan 2 warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan pinjaman online tersebut saat ini masih buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan pelaku beroperasi dengan modus menyebarkan SMS dengan menawarkan jasa peminjaman uang. Ia mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan biaya saat pandemi covid-19.
Namun, setelah korban mengajukan pinjaman, pelaku mengirim tak sesuai perjanjian. Setelah itu, bunga pinjamam juga tidak sesuai perjanjian di awal. Jika korban meminjam Rp1 juta, pelaku kemudian mengirimkan uang Rp600 ribu. Kemudian, jika korban tidak mampu membayar pinjaman lalu diteror dan diungkap privasinya di media sosial.
"Dimana mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7).
"Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," jelasnya.
Untuk itu, polisi lalu melakukan pengembangan lebih lanjut. Berawal dari pengungkapan pinjol sebelumnya di wilayah Jakarta Utara dan keterangan korban, polisi lalu menyelidiki dan mendeteksi jaringan tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
"Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam," kata Helmy.
Helmy mengatakan ternyata jaringan tersebut biasanya memakai sejumlah nama koperasi, seperti koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya.
Baca juga : Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pasar Modern BSD City
Pihaknya kemudian menangkap 8 orang sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya merupakan debt collector alias penagih utang.
"Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut pinjol ilegal harus diberantas, karena dapat merugikan masyarakat secara materil dan imateril.
"Secara materiil mrk menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp1 juta yang dicairkan Rp600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan. Mereka juga selalu menyebarkan data pribadi para peminjam. Jadi sangat tepat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Ia mengatakan penindakan secara hukum perlu dilakukan agar menghasilkan efek jera. Ia mengatakan pemblokiran yang selama ini dilakukan bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal, karena terus bermunculan setelah dibekukan di internet. Ia menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal, namun kembali muncul dengan nama yang berbeda.
"Harus ada penegakan hukum yang memberikan efek jera," kata Tongam.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja," ungkapnya. (OL-7)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved