Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pasca pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat Laporan Polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan kabupaten Malang," kata Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky kepada awak media, Jumat (18/11).
Anjar mengatakan walaupun perkara Tragedi Kanjuruhan tengah berjalan, ia menyebutkan tidak banyak yang mengakomodir perspektif korban.
"Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," sebut Anjar.
"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," imbuhnya.
Guna mendukung pembuatan Laporan Polisi, Anjar menjelaskan pihaknya juga ikut mengusung beberapa barang bukti. Salah satu bukti yang dibawanya, ialah berupa resume medis dair korban tragedi Kanjuruhan.
"Bukti yang pasti adalah resume medis. Jadi di laporan model a, atau laporan yang berjalan di Polda Jawa Timur kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka ini. Tidak hanya patah tulang ya, karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jawa Timur itu seolah-olah nanti korban-korban ini terinjak-injak," sebut Anjar.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut pihaknya juga menggunakan dakwaan sesuai Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Berbeda dengan pasal-pasal yang sebekumnya digunakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam laporan model a.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 kuhp, 351 ayat 3 dan seterusnya," ujarnya.
"Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak ada lex specialisnya ada ketentuan undang-undang khusus yang mengatur. Itu undang-undang perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan," tutupnya.
Diketahui Polisi telah menetapkan keenam tersangka dalam tragedi kanjuruhan, mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (OL-13)
Baca Juga: Pendamping Korban Kanjuruhan: Ada Tanggung Jawab Komando
Presiden pada kesempatan tersebut juga menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 129 orang meninggal dunia.
Ini tragedi kemanusiaan. Pukulan telak untuk kita semua. Hari yang kelam dalam sejarah olahraga Indonesia.
Ia mengatakan kejadian memilukan itu sudah menjadi sorotan internasional yang tentunya ikut menjadi perhatian federasi sepakbola bola dunia FIFA.
Perlu ada evaluasi secara menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah tindakan aparat kepolisian dalam penanganan sesuai prosedur atau tidak.
PSM Makassar meminta PSSI dan PT Liga untuk berbenah agar jika menonton di stadion orang merasa aman. Sebab kejadian di Stadion Kanjuruhan bukan bentrok antar suporter.
"Citra kita sebagai bangsa yang beradab bisa berubah karena tragedi ini. Bayangkan, ada ratusan orang meninggal dunia."
Anto mengatakan, perdamaian antara kedua kelompok pendukung akan indah jika disaksikan kelompok suporter lain penjuru Indonesia.
Dari informasi yang dikumpulkan TGIPF, imbuhnya, panpel mengatakan sudah menyampaikan ketentuan FIFA soal larangan gas air mata namun tetap terjadi.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa banyak hal yang jadi temuan penting Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Stadion Kanjuruhan Malang.
Ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, mengungkapkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen.
Menpora menegaskan tidak ada dinamika maupun perbedaan berarti di antara seluruh anggota TGIPF dalam menyusun laporan hasil investigasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved