Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberi kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegak hukum itu bakal dibolehkan mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum, supaya memberi efek jera kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Rabu (21/7).
Peran Satpol PP untuk melakukan penyidikan tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) pada draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Satpol PP bisa menyidik sejumlah hal bersama Polri.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pria Bercadar untuk Kelabui Hasil Positif Covid-19
"Selain penyidik Polri, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu di lingkungan Pemprov DKI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah," demikian bunyi Pasal 28A dalam salinan draf tersebut.
Ariza menuturkan aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi kompetensi boleh diberi kewenangan sebagai penyidik. Penerapan kewenangan pada Satpol PP itu pun akan dilakukan secara bertahap.
"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya nanti diatur melalui Perda ini," ucap Ariza.
Lewat penyidikan, kata Ariza, pelanggaran prokes bisa diusut tuntas. Termasuk untuk mengetahui pelanggar telah melakukan pelanggaran atau tidak.
Pelanggar yang membandel akan diberi sanksi pidana. Salah satu ancaman pidana yang bakal diterapkan yakni hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar tidak menggunakan masker.
"Sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," pungkas politikus Partai Gerindra itu. (OL-1)
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved