Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemampuan Satpol PP untuk Menyidik Diyakini Beri Efek Jera pada Masyarakat

Fachri Audhia Hafiez
22/7/2021 08:54
Kemampuan Satpol PP untuk Menyidik Diyakini Beri Efek Jera pada Masyarakat
Petugas Satpol PP mengarahkan kendaraan agar keluar dari jalan Sudirman-Thamrin yang sedang ditutup di Kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberi kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegak hukum itu bakal dibolehkan mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum, supaya memberi efek jera kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Rabu (21/7).

Peran Satpol PP untuk melakukan penyidikan tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) pada draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Satpol PP bisa menyidik sejumlah hal bersama Polri.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pria Bercadar untuk Kelabui Hasil Positif Covid-19

"Selain penyidik Polri, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) tertentu di lingkungan Pemprov DKI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah," demikian bunyi Pasal 28A dalam salinan draf tersebut.

Ariza menuturkan aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi kompetensi boleh diberi kewenangan sebagai penyidik. Penerapan kewenangan pada Satpol PP itu pun akan dilakukan secara bertahap.

"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya nanti diatur melalui Perda ini," ucap Ariza.

Lewat penyidikan, kata Ariza, pelanggaran prokes bisa diusut tuntas. Termasuk untuk mengetahui pelanggar telah melakukan pelanggaran atau tidak.

Pelanggar yang membandel akan diberi sanksi pidana. Salah satu ancaman pidana yang bakal diterapkan yakni hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar tidak menggunakan masker.

"Sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," pungkas politikus Partai Gerindra itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya