Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selama PPKM Darurat, Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes

Hilda Julaika
20/7/2021 16:43
Selama PPKM Darurat, Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes
Pelanggar prokes di Kota Palembang didominasi kalangan milenial dan lebih memilih kerja sosial daripada bayar denda.(ANTARA)

SELAMA pemberlakuan PPKM Darurat sejak 3 hingga 19 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan tindakan terhadap 9.174 warga pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan. Dari jumlah ini, 17 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp 2,9juta. Sedangkan, sisanya 9.157 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan.

Baca juga: 

"Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Bernard, Selasa (20/7).

Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya juga telah melakukan pengawasan prokes dan PPKM terhadap 1.989 tempat usaha dan perkantoran.

Hasilnya, 24 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir.

"Kami terus gencarkan pengawasan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran kasus covid-19," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya