Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memastikan apa pun terkait PPKM darurat karena keputusan dilakukan secara nasional.
"Jadi keputusannya (perpanjangan) dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten/kota, tapi secara nasional, dan itu kami tunggu keputusannya," kata Anies dalam rekaman suara, di Jakarta, Minggu (18/7).
Anies menambahkan, penerapan PPKM darurat dilakukan lintas provinsi, sehingga perlu ada satu komando untuk penerapannya.
"Tentang ketentuan PPKM darurat ini dilakukan lintas provinsi dan lintas kabupaten/kota. Jadi ini adalah sebuah kesatuan. Kami nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata Anies.
Terkait perpanjangan PPKM darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh pemerintah pusat dalam 2-3 hari ke depan.
Baca juga : Anies Janjikan 1,8 Juta Keluarga Terima Bansos Besok
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan melaporkan hasil evaluasi kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang atau tidak)," ujar Luhut, di Jakarta, pada Minggu.
Dia mengatakan, ada dua indikator yang akan menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM darurat diperpanjang atau tidak.
Pertama, angka penambahan kasus Covid-19, dan kedua adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
"Beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate-nya semakin baik," ujar Luhut. (OL-7)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved