Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat soal Perpanjangan PPKM Darurat

Selamat Saragih
18/7/2021 19:30
Anies Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat soal Perpanjangan PPKM Darurat
Gubernur DKi Jakarta ANies Baswedan meninjau pos penyekatan PPKM darurat(MI/Andri Widyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memastikan apa pun terkait PPKM darurat karena keputusan dilakukan secara nasional.

"Jadi keputusannya (perpanjangan) dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten/kota, tapi secara nasional, dan itu kami tunggu keputusannya," kata Anies dalam rekaman suara, di Jakarta, Minggu (18/7).

Anies menambahkan, penerapan PPKM darurat dilakukan lintas provinsi, sehingga perlu ada satu komando untuk penerapannya.

"Tentang ketentuan PPKM darurat ini dilakukan lintas provinsi dan lintas kabupaten/kota. Jadi ini adalah sebuah kesatuan. Kami nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata Anies.

Terkait perpanjangan PPKM darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh pemerintah pusat dalam 2-3 hari ke depan.

Baca juga : Anies Janjikan 1,8 Juta Keluarga Terima Bansos Besok

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan melaporkan hasil evaluasi kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang atau tidak)," ujar Luhut, di Jakarta, pada Minggu.

Dia mengatakan, ada dua indikator yang akan menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM darurat diperpanjang atau tidak.

Pertama, angka penambahan kasus Covid-19, dan kedua adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

"Beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate-nya semakin baik," ujar Luhut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya