Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penjual Tabung Oksigen Ini Ditangkap Polisi Karena Naikkan Harga 2 Kali lipat dari HET

Rahmatul Fajri
15/7/2021 17:38
Penjual Tabung Oksigen Ini Ditangkap Polisi Karena Naikkan Harga 2 Kali lipat dari HET
Antrean isi ulang tabung oksigen warga(Antara/Asprilla Dwi Adha)

POLISI menangkap RDP dan WA, dua pelaku yang menjual tabung oksigen dan regulator dengan melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan kedua tersangka ditangkap di sebuah ruko di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat beserta barang bukti 166 tabung oksigen berbagai ukuran dan 126 regulator yang siap untuk dijual. 

"Tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Setyo mengatakan kedua tersangka merupakan importir sekaligus distributor tabung oksigen. Tersangka kemudian memanfaatkan tingginya permintaan tabung oksigen dengan menjualnya dua kali lipat dari harga eceran tertinggi. 

Dari informasi yang dihimpun Media Indonesia, satu tabung oksigen 1 meter kubik beserta regulatornya dijual dengan harga normal sekitar Rp1 juta. Kedua tersangka meraup keuntungan Rp300 juta dalam waktu dua pekan dari akhir Juni hingga awal Juli.

Baca juga : Angkut 10 Jenazah Per Hari, Sopir Ambulan: Sampai Kapan Begini?

Lebih lanjut, Setyo mengatakan terkait barang bukti yang diamankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyalurkannya kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang membutuhkan tabung oksegen.

"Namun, ini masih diskusi dengan pihak Kejaksaan. Semoga ini disetujui, karena barang-barang ini sangat dibutuhkan saat ini," kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. 

"Pasal tentunya yang pertama terkait dengan wabah UU Nomor 4 tahun 1984. Kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Setyo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya