GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Herman Hanafi yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda menjadi Plh Bupati Bekasi.
Langkah itu sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kosongnya kepemimpinan daerah usai wafatnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang terpapar covid-19 pada Minggu (11/7) malam lalu.
"Saya dapat arahan dari Kemendagri untuk mengangkat Sekda dulu sebagai Plh sampai dua atau tiga hari ini akan diputuskan oleh Kemendagri,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diminta secara khusus oleh Menko Marinves yang juga Koordinator PPKM darurat untuk proaktif menangani covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Arahan Pak Luhut untuk Covid-19, saya diminta proaktif untuk mengambil banyak inisiatif di Kabupaten Bekasi karena Bupatinya meninggal dunia belum punya wakil," jelas Ridwan.
Sebelumnya Kemendagri juga menegaskan tidak ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi, pasca Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena covid-19. Plh Sekda Pemkab Bekasi akan menjabat Plh Bupati.
"Saat ini Plh Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Bupati)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
Ia menjelaskan, penunjukan Plh Sekda sebagai Plh Bupati telah sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal itu lantaran jabatan Wakil Bupati Bekasi juga masih kosong hingga saat ini. Sementara Sekda Kabupaten Bekasi definitif sebelumnya, Uju M, telah habis masa jabatannya pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.(OL-13)
Baca Juga: Korban Minta Bappebti Segera Tuntaskan Kasus PT MIF dan PT SAM