Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Korban Minta Bappebti Segera Tuntaskan Kasus PT MIF dan PT SAM

Mediaindonesia.com
13/7/2021 07:16
Korban Minta Bappebti Segera Tuntaskan Kasus PT MIF dan PT SAM
Ilustrasi(dok.Kemendag)

SUGIARTO Hadi, mengaku mengalami kerugian Rp34 miliar dalam transaksinya dengan dua perusahaan pialang berjangka PT MIF dan PT SAM. Korban mengapresiasi langkah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana yang akan mempelajari kasus tersebut dan meminta segera menuntaskannya.

"Saya mengapresiasi langkah Kepala Bappebti bapak Indrasari Wisnu Wardhana, untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Dan pastinya saya meminta dana saya yang Rp34 miliar itu dikembalikan oleh PT MIF dan PT SAM secepatnya," ungkap Sugiarto Hadi dalam keterangannya, Senin (12/7).

Terlebih lagi ungkap Sugiarto Hadi, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, PT MIF dan PT SAM terindikasi melakukan tindak pidana berjangka komoditi. Sejumlah pihak berkompetenpun mengatakan hal senada.

Bertolak dari itu, Hadi meminta kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya bergerak cepat menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi para investor untuk berinvestasi perdagangan forex ini.  

“Saya ini sudah jenuh pak. Ke Bapak Presiden Joko Widodo sudah saya laporkan kasus ini. Juga ke bapak Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan. Pun ke Ombudsman. Makanya saya sangat berharap kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya memeriksa kasus ini secara baik dan jujur. Saya akan bawa semua bukti yang saya miliki. Bahwa saya dicurangi PT MIF dan PT SAM," papar Hadi. (OL-13)

Baca Juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya