Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SUGIARTO Hadi, mengaku mengalami kerugian Rp34 miliar dalam transaksinya dengan dua perusahaan pialang berjangka PT MIF dan PT SAM. Korban mengapresiasi langkah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana yang akan mempelajari kasus tersebut dan meminta segera menuntaskannya.
"Saya mengapresiasi langkah Kepala Bappebti bapak Indrasari Wisnu Wardhana, untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Dan pastinya saya meminta dana saya yang Rp34 miliar itu dikembalikan oleh PT MIF dan PT SAM secepatnya," ungkap Sugiarto Hadi dalam keterangannya, Senin (12/7).
Terlebih lagi ungkap Sugiarto Hadi, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, PT MIF dan PT SAM terindikasi melakukan tindak pidana berjangka komoditi. Sejumlah pihak berkompetenpun mengatakan hal senada.
Bertolak dari itu, Hadi meminta kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya bergerak cepat menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi para investor untuk berinvestasi perdagangan forex ini.
“Saya ini sudah jenuh pak. Ke Bapak Presiden Joko Widodo sudah saya laporkan kasus ini. Juga ke bapak Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan. Pun ke Ombudsman. Makanya saya sangat berharap kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya memeriksa kasus ini secara baik dan jujur. Saya akan bawa semua bukti yang saya miliki. Bahwa saya dicurangi PT MIF dan PT SAM," papar Hadi. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan
Komitmen menjaga standar tertinggi dalam layanan dan kepatuhan regulasi membawa penghargaan bagi Dupoin, perusahaan pialang berjangka (broker) yang beroperasi secara global.
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak trader pemula tertipu oleh broker forex bodong yang menawarkan janji-janji manis tetapi pada akhirnya membawa kerugian.
MENURUT data Bappebti pada 2024, tercatat 22,91 juta investor aset kripto di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh. Ini ditandai dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi OJK.
Upaya peningkatan literasi perdagangan berjangka terus dilakukan Ajaib sebagai wujud komitmen mendukung program-program Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved