Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selain melalui uji emisi kendaraan berbagai kebijakan strategis hingga penindakan terhadap pelanggaran emisi tengah dilakukan.
Berdasarkan data dari Dinas LH DKI Jakarta, dalam periode Januari hingga 28 Juni 2021 sudah ada 169.251 kendaraan roda empat yang mengikuti pelaksanaan uji emisi. Melalui uji emisi ini kendaraan akan terpantau saat gas buangnya melebihi ambang batas ketentuan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Banyak Dukungan Untuk Segera Sahkan RUU PKS
Sementara itu, Dinas LH DKI Jakarta pada tahun ini juga menargetkan sebanyak 550 teknisi dilatih uji emisi kendaraan, baik mobil dan maupun sepeda motor. Dengan rincian, 500 teknisi dilatih uji emisi mobil dan 50 lainnya untuk sepeda motor.
Sebanyak 500 teknisi yang dilatih uji emisi mobil berasal dari 213 bengkel. Sedangkan, 50 teknisi untuk uji emisi sepeda motor berasal dari 23 bengkel.
Selain uji emisi, Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan pengawasan aktif emisi sumber tidak bergerak di 307 kegiatan usaha di tahun 2019 dan 2020. Hasilnya, sebanyak 178 kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif karena melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas LH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana merinci, pengawasan aktif dilakukan terhadap 244 kegiatan usaha pada tahun 2019 dan 62 kegiatan usaha di 2020.
"Sebanyak 123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah dan 56 mendapat teguran tertulis," ujarnya, Rabu (30/6).
Wishnu menjelaskan, pada tahun 2021 karena pandemi covid-19, Dinas LH DKI Jakarta lebih menggiatkan pengawasan pasif sebagai bagian solusi pembinaan dan pengawasannya.
"Untuk pengawasan pasif berjumlah 823 kegiatan usaha dengan surat pemberitahuan diberikan kepada 823 kegiatan usaha," tandasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum dan penilaian ketaatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. (OL-6)
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Kualitas udara Jakarta bukan hanya soal isu lingkungan, tapi juga soal kesehatan publik dan stabilitas ekonomi di wilayah urban.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved