Lahan DKI Terbatas, MUI Sarankan Pemakaman Massal Kasus Covid-19

Hilda Julaika
26/6/2021 15:10
Lahan DKI Terbatas, MUI Sarankan Pemakaman Massal Kasus Covid-19
Potret kawasan pemakaman protokol covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta.(MI/Vicky Gustiawan)

SAAT ini, areal pemakamam di wilayah DKI Jakarta semakin menipis. Apalagi, kasus kematian terus bertambah di tengah lonjakan pasien covid-19. Sehingga, dibutuhkan lahan pemakaman khusus dengan protokol covid-19.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub menyarankan pemakaman massal untuk mengatasi lonjakan kasus kematian akibat covid-19. Komisi Fatwa MUI pun sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Di dalamnya, juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur dalam fatwa MUI,” jelas Sholahuddin dilansir dari situs resmi MUI, Sabtu (26/6).

Baca juga: Anies: Jika Dua Pekan Lalu Kapasitas Faskes tak Dinaikkan, DKI Sudah Kolaps

Pihaknya menilai penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi keterbatasan lahan pemakaman, seperti di wilayah Ibu Kota. "Banyaknya korban covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan," imbuhnya. 

Pemprov DKI Jakarta berupaya menambah TPU khusus untuk pemakaman jenazah pasien covid-19. Terbaru ialah TPU Rorotan di Jakarta Utara, yang terpantau semakin penuh.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya