Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502/Jakarta Utara, dan Lantamal III melaksanakan pengawasan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di Kecamatan Kelapa Gading. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran jam operasional oleh pelaku usaha.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menuturkan, pengawasan yang berlangsung Sabtu (19/6) malam tersebut ditemukan beberapa pelanggaran aturan dan sudah diberikan peringatan antara lain dua lokasi di Kelurahan Kelapa Gading Timur.
"Masih melayani pembeli atau makan di tempat padahal waktunya sudah lewat dari pukul 21.00 WIB. Karena melanggar aturan, kita berikan tindakan tiga hari tutup. Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi contoh bagi rumah makan atau restoran yang lain," ujar Ali, Minggu (20/6).
Ditegaskan Ali, pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan dalam upaya meminimalkan penularan covid-19 di wilayah Jakarta Utara. Khususnya di wilayah Kelapa Gading serta untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Baca juga : Polda Metro Segel Kafe di Kuningan Selama Tujuh hari
"Kami melaksanakan patroli guna menjaga ketertiban masyarakat dan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan PPKM. Sasarannya lokasi-lokasi keramaian ataupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Kelapa Gading," ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Jakarta Utara yang belum divaksin covid-19 untuk segera mendaftarkan diri pada lokasi vaksinasi terdekat. Menurutnya, selain disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, warga Jakarta Utara khususnya yang berusia 18 tahun ke atas diminta untuk segera mengikuti vaksinasi covid-19.
"Mari kita ciptakan herd immunity, kekebalan dalam komunitas sebagai upaya penyelamatan seluruh masyarakat dari paparan COVID-19," pungkasnya. (OL-2)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved