Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta Miftahudin menilai perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menyasar beban pajak kepada bahan pokok adalah langkah yang tidak tepat.
Saat ini, ujarnya, sudah menjadi rahasia umum tentang kesulitan bangsa ini. Ditambah pandemi covid-19 yang belum kunjung usai. Tentu omset pedagang terjun bebas di angka 50% selama pandemi ini.
"Jika rencana ini terjadi, IKAPPI DKI sangat menyayangkan hal tersebut," kata Miftahudin dalam keterangan resmi, Jumat (10/6).
Baca juga: Tiga Kios Ludes Terbakar di Cipayung Jakarta Timur
DPW IKAPPI DKI yakin kebijakan itu akan ditinjau ulang dan pemerintah bersama DPR RI akan sangat bijak dan berpihak kepada masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang pasar.
"Opsi PPN sembako saya yakinkan ini kurang tepat. Sudahi wacana ini. Kami yakin Pemerintah akan lebih bijak lagi," tandasnya. (OL-1)
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa paket sembako yang diberikan berupa beras, minyak, gula dan lain-lain senilai total Rp45.540.000,-.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Awalnya, pembagian sembako gratis sebanyak 500 paket dari Kasad berlangsung tertib. Namun tidak lama lokasi tempat pembagian sembako diguyur hujan lebat.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved