Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
BADAN Musyawarah DPRD DKI Jakarta menyepakati untuk mempercepat pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada bulan ini.
Setiap dari Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keempat Raperda tersebut akan dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai Juni hingga Agustus 2021 mendatang.
“Kita berharap nanti di pembahasan lancar, karena semua perdebatannya ada disana. Diharapkan dari BPBUMD (Badan Pembina BUMD) menyiapkan seluruh bahan yang dibutuhkan agar pembahasannya rasional,” ujarnya.
Suhaimi juga mengimbau agar keempat BUMD tersebut mulai menyiapkan naskah akademik, dan seluruh poin-poin pembahasan dengan matang, sehingga dapat rampung tepat waktu.
“Kami harap kesiapan dari masing-masing BUMD untuk menyiapkan perubahan Perda ini dari sisi akademis, dan landasan hukumnya, sehingga bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbaunya.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Dirut PT Jakpro Mohammad Hanief Arie Setianto menjelaskan bahwa alasan pengajuan perubahan Perda Nomor 10 ini untuk menyesuaikan beberapa poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran partisipatif 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Selain itu mengenai proses penambahan setoran modal juga memerlukan Perda, karena adanya dua hal tersebut yang perlu dimasukkan ke dalam Perda, maka kami mengajukan perubahan,” ungkapnya.
Selanjutnya Dirut PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan perubahan Perda tersebut karena beberapa hal untuk menyesuaikan ketentuan dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, yakni merubah nomenklatur status menjadi Perseroda.
“Alasan lainnya untuk perubahan modal dasar yang awalnya Rp705 miliar menjadi Rp2,9 triliun. Serta terakhir untuk perubahan bidang usaha yang awalnya perhotelan menjadi industri pariwisata yang lebih luas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pelayanan PD PAM Jaya Syahrul Hasan yang menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan untuk merubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Dari perubahan itu maka diharapkan ada penambahan modal dasar (PMD) dan juga pengembangan ruang lingkup kegiatan usaha,” ucapnya.
Terakhir, Direktur Administrasi dan Umum PD PAL Jaya Budi Setyono pun menjelaskan pengajuan dilakukan untuk mengubah statusnya dari PD menjadi Perumda, dengan harapan keluarnya izin penambahan jenis usaha.
“Salah satunya untuk izin pengolahan limbah B3 dan B3 medis, juga untuk peningkatan modal dasar untuk pengembangan pengelolaan zona seperti di Duri Kosambi dan Pulo Gebang,” tandasnya. (Put/OL-09)
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
JTTM digelar untuk mempromosikan pariwisata Indonesia, khususnya Jakarta, sebagai pintu gerbang menuju destinasi wisata domestik dan internasional.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved