Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Musyawarah DPRD DKI Jakarta menyepakati untuk mempercepat pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) pada bulan ini.
Setiap dari Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keempat Raperda tersebut akan dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai Juni hingga Agustus 2021 mendatang.
“Kita berharap nanti di pembahasan lancar, karena semua perdebatannya ada disana. Diharapkan dari BPBUMD (Badan Pembina BUMD) menyiapkan seluruh bahan yang dibutuhkan agar pembahasannya rasional,” ujarnya.
Suhaimi juga mengimbau agar keempat BUMD tersebut mulai menyiapkan naskah akademik, dan seluruh poin-poin pembahasan dengan matang, sehingga dapat rampung tepat waktu.
“Kami harap kesiapan dari masing-masing BUMD untuk menyiapkan perubahan Perda ini dari sisi akademis, dan landasan hukumnya, sehingga bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbaunya.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Dirut PT Jakpro Mohammad Hanief Arie Setianto menjelaskan bahwa alasan pengajuan perubahan Perda Nomor 10 ini untuk menyesuaikan beberapa poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran partisipatif 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Selain itu mengenai proses penambahan setoran modal juga memerlukan Perda, karena adanya dua hal tersebut yang perlu dimasukkan ke dalam Perda, maka kami mengajukan perubahan,” ungkapnya.
Selanjutnya Dirut PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan perubahan Perda tersebut karena beberapa hal untuk menyesuaikan ketentuan dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, yakni merubah nomenklatur status menjadi Perseroda.
“Alasan lainnya untuk perubahan modal dasar yang awalnya Rp705 miliar menjadi Rp2,9 triliun. Serta terakhir untuk perubahan bidang usaha yang awalnya perhotelan menjadi industri pariwisata yang lebih luas,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pelayanan PD PAM Jaya Syahrul Hasan yang menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan untuk merubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Dari perubahan itu maka diharapkan ada penambahan modal dasar (PMD) dan juga pengembangan ruang lingkup kegiatan usaha,” ucapnya.
Terakhir, Direktur Administrasi dan Umum PD PAL Jaya Budi Setyono pun menjelaskan pengajuan dilakukan untuk mengubah statusnya dari PD menjadi Perumda, dengan harapan keluarnya izin penambahan jenis usaha.
“Salah satunya untuk izin pengolahan limbah B3 dan B3 medis, juga untuk peningkatan modal dasar untuk pengembangan pengelolaan zona seperti di Duri Kosambi dan Pulo Gebang,” tandasnya. (Put/OL-09)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini petugas sedang berupaya menangani banjir kiriman yang terjadi di 51 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan mengoperasikan sejumlah pompa air.
Narasi sejarah Jakarta selama ini terlalu menonjolkan peran lokal dan mengabaikan kontribusi daerah lain.
Kader Dasawisma telah bekerja secara nyata sebagai pasukan terdepan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Justru Bandung, Jawa Barat, yang menempati posisi pertama sebagai kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi geolokasi global.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkap selain Padel, lapangan atau lokasi olahraga lainnya juga telah dikenakan pajak 10%.
Warga Jakarta pernah menitipkan amanah kepada 10 kader terbaik Hanura untuk memperjuangkan hak dan aspirasi mereka di DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved