Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH akan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021. PPKM mikro jilid ke-8 itu akan mulai berlaku pada Selasa (18/5). Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual, Senin (17/5).
“PPKM besok kita perpanjang tahap 8. Kira-kira itu perpanjangannya dimulai besok 18-31 Mei. instruksi mendagri harusnya per hari ini keluar, tadi kami sedang diminta salinannya kepada pak dirjen kemendagri,” tuturnya.
Baca juga: Aparat Sambangi Warga Tanjung Priok Yang Kembali dari Mudik
Susiwijono yang juga Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menambahkan, dalam penerapan PPKM mikro ke-8 itu tidak ada penambahan jumlah provinsi. Dus, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM mikro tetap 30 provinsi seperti penerapan PPKM mikro ke-7.
Pemerintah, imbuh dia, tidak asal menambahkan satu daerah untuk menerapkan PPKM mikro. Sebab, terdapat pertimbangan matang yang dilihat dari berbagai indikator penentu keharusan suatu wilayah menerapkan pembatasan aktivitas skala mikro tersebut.
“Kita tentu memakai parameter indikator untuk tetapkan PPKM mikro atau tidak. Empat provinsi masih sangat rendah dari 4-5 indikator itu mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kita tetap hanya 30 cakupannya,” jelasnya.
Alasan untuk melanjutkan penerapan PPKM mikro, kata Susiwijono, ialah berkaca dari dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya ialah adanya sebagian masyarakat yang tetap kukuh mudik, dan ramainya tempat wisata di beberapa daerah.
Apalagi, berdasarkan histori penanganan pandemi di Indonesia, masa libur panjang acap kali diikuti dengan penambahan jumlah kasus positif covid-19 yang signifikan. Susiwijono bilang, meski penerapan PPKM mikro masih memungkinkan adanya mobilitas dan aktivitas masyarakat, tapi pemerintah daerah dan satgas diminta untuk konsisten mengikuti aturan yang ada di dalam program pembatasan tersebut.
“Kegiatan mobilitas masyrakat di lokasi wisata cukup tinggi, makanya pemerintah tegaskan kembali aturan di PPKM mikro. Kami serahkan kembali ke pemda untuk patuh terhadap apa yang sudah diputuskan di PPKM mikro, tergantrung zonanya, jika zona oranye dan merah otomatis tidak boleh dibuka, tidak boleh operasional apapun lokasi wisatanya,” pungkas Susiwijono. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved