Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat virtual police atau polisi virtual telah memberikan peringatan atau teguran kepada 419 akun media sosial yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan jumlah teguran itu didapatkan sejak polisi virtual berpatroli pada 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Ia mengatakan dari 419 akun medsos, 274 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).
Lalu ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, 47 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.
Slamet merinci media sosial yang paling banyak diberikan teguran adalah 215 akun Twitter. Kemudian 180 akun Facebook 180, 14 akun Instagram, dan 9 akun YouTube. Kemudian, ada 47 konten yang dihapus, 120 konten diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.
"Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," katanya.
baca juga:
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.
Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut. (OL-3)
KETEGANGAN antara Amerika Serikat dan Rusia kembali meningkat dipicu oleh saling serang antara Presiden AS Donald Trump dan Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia, Dmitry Medvedev, di media sosial.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Australia larang anak di bawah 16 tahun akses YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya mulai Desember 2025.
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Dalam video tersebut, istri Arief Muhammad ini memperlihatkan sang suami sebagai sosok ayah dan suami yang penuh kasih sayang kepada keluarga.
Penampilan Hokky Caraka yang dianggap kurang optimal memicu ribuan komentar dari netizen di media sosial.
Pengukuhan ini menandai keterlibatan Palu dalam jaringan nasional keamanan siber, bersama 43 TTIS dari pelbagai instansi pusat dan daerah.
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
TDO mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga adopsi Travel Rule dapat segera dilakukan.
Transformasi digital membawa peluang besar bagi bisnis lantaran ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh hingga US$360 miliar pada tahun 2030.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved