Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar UU ITE, Polisi Virtual Tegur 419 Akun Medsos

Rahmatul Fajri
08/5/2021 13:24
Langgar UU ITE, Polisi Virtual Tegur 419 Akun Medsos
Ilustrasi aplikasi media sosial(STR/AFP)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat virtual police atau polisi virtual telah memberikan peringatan atau teguran kepada 419 akun media sosial yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan jumlah teguran itu didapatkan sejak polisi virtual berpatroli pada 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Ia mengatakan dari 419 akun medsos, 274 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Lalu ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, 47 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.

Slamet merinci media sosial yang paling banyak diberikan teguran adalah 215 akun Twitter. Kemudian 180 akun Facebook 180, 14 akun Instagram, dan 9 akun YouTube. Kemudian, ada 47 konten yang dihapus, 120 konten diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.

"Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," katanya.

baca juga:

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya