Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROTOKOL kesehatan (Prokes) guna pencegahan virus korona (Covid-19) tertanam bahkan sudah menjadi budaya di lingkungan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya.
Setiap sudut dan ruangan di kantor yang fokus melayani perizinan berkendara yang berada di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat itu lekat dengan anjuran jaga jarak, masker hingga ketersediaan fasilitas cuci tangan.
Berdasarkan pantauan langsung Media Indonesia, pada Rabu (21/4), terlihat seluruh petugas yang setiap harinya berkhidmat untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM ini menjalankan prokes secara ketat. Masyarakat yang hendak memasuki area Satpas SIM Polda Metro Jaya langsung disuguhkan dengan banner berisikan anjuran penerapan protokol kesehatan.
Area parkir motor maupun mobil turut menjadi sasaran kampanye kepada masyarakat untuk terus menjalankan upaya pemutusan rantai penularan covid-19. Anjuran dengan berbagai variasi juga terpampang di berbagai sudut, mulai loket pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian peraturan berkendara, pembayaran administrasi hingga pengambilan SIM.
Tempat duduk di semua tahapan itu juga tak luput dari mekanisme jaga jarak. Empat kursi hanya diisi dua saja, sisanya tidak diperkenankan untuk diduduki.
Maka wajar semua pemohon SIM tak ada yang berani mengindahkan prokes. Ketertiban ini seakan menjadi budaya yang kental di Satpas SIM Polda Metro Jaya karena tak terlihat ada petugas maupun masyarakat yang mengabaikan prokes.
Kesan ini kental dan seolah menjadi budaya yang sudah tertanam lama di lingkungan ini. Kemudian anjuran lain juga terpampang dan memberi pesan kuat kepada masyarakat yakni menghindari calo.
Integritas dan penerapan prokes ini menyempurnakan layanan para petugasnya yang ramah terhadap setiap masyarakat yang datang. Perpanjangan SIM juga sudah bisa dilakukan secara daring melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Baca juga : Polda Usulkan Penambahan Angkutan Umum jika Terapkan Ganjil-Genap
Langkah maju ini sudah dirilis pada Selasa (13/4). Pemohon perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas tapi cukup melakukan aktivasi dan mengikuti instruksi di aplikasi tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan SINAR akan melengkapi layanan SIM keliling dan sejenisnya. Masyarakat pun akan semakin dimudahkan dengan terbosan layanan baru, SINAR.
"Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah saja. Jadi baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," kata dia dalam keterangan resmi.
Layanan SIM secara daring tidak berstatus sebagai pengganti melainkan pelengkap. "Misalkan lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan online," terangnya.
Langkah ini merupakan satu dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi.
Layanan SINAR terdapat di Play Store. Pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.
Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI. Nantinya pemohon bisa mengambil SIM langsung di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos. (OL-7)
Seluruh polres lain juga melaksanakan pelayanan sim disabilitas dan sudah merekrut sekitar 400 disabilitas se-Jabar yang ingin membuat SIM D.
Pemohon SIm di Polres Metro Kota Bekasi ditangkap karena menyuap petugas sebesar Rp50 ribu.
Program tersebut hanya berlaku bagi warga yang lahir di 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Uang elektronik yang bisa digunakan adalah milik BRI, LinkAja, dan GoPay.
SIM Smart juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan angkutan publik.
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved