Satpas SIM Daan Mogot Terapkan Protokol Kesehatan Ketat  

Cahya Mulyana
21/4/2021 23:38
Satpas SIM Daan Mogot Terapkan Protokol Kesehatan Ketat  
Layanan di Satpas SIM Daan Mogot(Antara/Nova Wahyudi)

PROTOKOL kesehatan (Prokes) guna pencegahan virus korona (Covid-19) tertanam bahkan sudah menjadi budaya di lingkungan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. 

Setiap sudut dan ruangan di kantor yang fokus melayani perizinan berkendara yang berada di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat itu lekat dengan anjuran jaga jarak, masker hingga ketersediaan fasilitas cuci tangan.

Berdasarkan pantauan langsung Media Indonesia, pada Rabu (21/4), terlihat seluruh petugas yang setiap harinya berkhidmat untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM ini menjalankan prokes secara ketat. Masyarakat yang hendak memasuki area Satpas SIM Polda Metro Jaya langsung disuguhkan dengan banner berisikan anjuran penerapan protokol kesehatan. 

Area parkir motor maupun mobil turut menjadi sasaran kampanye kepada masyarakat untuk terus menjalankan upaya pemutusan rantai penularan covid-19. Anjuran dengan berbagai variasi juga terpampang di berbagai sudut, mulai loket pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian peraturan berkendara, pembayaran administrasi hingga pengambilan SIM. 

Tempat duduk di semua tahapan itu juga tak luput dari mekanisme jaga jarak. Empat kursi hanya diisi dua saja, sisanya tidak diperkenankan untuk diduduki. 

Maka wajar semua pemohon SIM tak ada yang berani mengindahkan prokes. Ketertiban ini seakan menjadi budaya yang kental di Satpas SIM Polda Metro Jaya karena tak terlihat ada petugas maupun masyarakat yang mengabaikan prokes. 

Kesan ini kental dan seolah menjadi budaya yang sudah tertanam lama di lingkungan ini. Kemudian anjuran lain juga terpampang dan memberi pesan kuat kepada masyarakat yakni menghindari calo. 

Integritas dan penerapan prokes ini menyempurnakan layanan para petugasnya yang ramah terhadap setiap masyarakat yang datang. Perpanjangan SIM juga sudah bisa dilakukan secara daring melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca juga : Polda Usulkan Penambahan Angkutan Umum jika Terapkan Ganjil-Genap

Langkah maju ini sudah dirilis pada Selasa (13/4). Pemohon perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas tapi cukup melakukan aktivasi dan mengikuti instruksi di aplikasi tersebut. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan SINAR akan melengkapi layanan SIM keliling dan sejenisnya. Masyarakat pun akan semakin dimudahkan dengan terbosan layanan baru, SINAR. 

"Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah saja. Jadi baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," kata dia dalam keterangan resmi. 

Layanan SIM secara daring tidak berstatus sebagai pengganti melainkan pelengkap. "Misalkan lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan online," terangnya. 

Langkah ini merupakan satu dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi. 

Layanan SINAR terdapat di Play Store. Pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi. 

Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI. Nantinya pemohon bisa mengambil SIM langsung di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya