Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kabareskrim Sebut Perdagangan Narkoba Lintas Negara Jadi Tantangan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/3/2021 15:15
Kabareskrim Sebut Perdagangan Narkoba Lintas Negara Jadi Tantangan
Ilustrasi - Narkoba(Dok MI)

MARAKNYA kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan perdagangan gelap Narkoba lintas negara (transnasional) merupakan tantangan bagi segala bangsa di dunia.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen  Agus Andrianto, saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jajaran Tahun 2021, di Lantai 9 Aula Rorenmin Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (30/3).

Baca juga: Wagub DKI Imbau Warga Berlebaran dari Rumah

Rakernis yang diikuti para Dirnarkoba Polda seluruh Indonesia ini mengangkat tema "Peningkatan Profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Narkoba Guna Mewujudkan Polri yang Presisi".

Dengan alokasi anggaran yang terbatas, Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan darurat Narkoba. Oleh karena itu, menurut Komjen Pol Agus Andrianto, diperlukan sinergitas seluruh stakeholder dalam penanganan Narkoba dan rehabilitasi narapidana Narkoba.

"Prinsip kehati-hatian tetap harus dipegang. Pelaku Narkoba pasti akan membenturkan dengan instansi lain. Yang terpenting adalah etika, bagaimana penyidik di lapangan dapat lebih profesional menjadi penyidik yang Presisi, karena arti Presisi itu adalah pas, tidak boleh kurang dan lebih," ucap Agus.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri sebagai pengingat bagi para penyidik Narkoba Polri yang bertugas di lapangan.

"Jangan sampai kejadian di Malang terulang kembali. Perlu juga pengawasan pimpinan yang lebih intens terhadap praktik-praktik nakal penyidik Narkoba seperti permainan pasal dan mengurangi barang bukti dengan maksud untuk diarahkan tersangka ke pecandu Narkoba," tegasnya.

Selain itu, mengingat keterbatasan anggaran, Agus juga menekankan pentingnya rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. "Spirit Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa. Ke depan harus menjadi prioritas kita, pecandu wajib direhabilitasi," katanya.

Jika rehabilitasi berjalan baik, lanjut Agus, pemeliharaan dan perawatan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang sebagian besar adalah tahanan kasus narkoba, yang hampir Rp2 triliun setiap tahunnya, dapat ditekan sehingga bisa dialihkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan membantu Pemerintah dalam penanganan korona.

Di dalam acara, Kabareskrim Polri juga memberikan penghargaan bagi beberapa pihak yang berjasa dalam penanganan Narkoba di Indonesia.

Pengahargaan ini diberikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Reynhard SP Silitonga. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya