Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Wagub DKI Imbau Warga Berlebaran dari Rumah

Putri Anisa Yuliani
30/3/2021 14:10
Wagub DKI Imbau Warga Berlebaran dari Rumah
Ilustrasi mudik.(MI/ Andri Widyanto )

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengimbau agar warga Jakarta tidak melaksanakan mudik atau berkunjung ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri. Ia meminta agar dalam merayakan lebaran, umat muslim bisa tetap berada di rumah dan bersilaturahmi dari rumah.

"Warga Jakarta diharapkan tetap di rumah," kata Ariza usai menghadiri acara di Makodam Jaya, Selasa (30/3).

Baca juga: Ormas Hingga Parpol Minta Jatah Vaksin Duluan

Pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang hendak mengatur teknis mudik demi mengendalikan penyebaran virus covid-19. Menurutnya, pemudik bakal berpotensi membludak tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik serupa yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

"Ada potensi mudik massal, tahun lalu kan nggak mudik maka tahun ini berpotensi lebih banyak. Maka kebijakan pemerintah pusat sudah tepat," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya masih mengkaji penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan SIKM melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 untuk membatasi mobilitas keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta di masa PSBB pada libur lebaran tahun lalu.

Melalui Pergub itu, warga yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta hanyalah warga yang bekerja di 11 sektor esensial yakni kesehatan, pangan dan minuman, logistik, transportasi, perhotelan, energi, konstruksi, teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana publik, kebutuhan sehari-hari, dan keuangan.

Ariza menegaskan, untuk menerapkan SIKM, pihaknya harus berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk daerah penyangga dan pemerintah pusat.

"Terkait SIKM, kita akan kaji dan teliti apakah kita akan berlakukan SIKM atau kebijakan lainnya. Bersama keputusan daerah juga menerapkan PPKM Mikro. Prinsipnya dievaluasi terus apakah tahun ini diperlukan/tidak," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya