Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
JAJARAN TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengecek empat lokasi hiburan malam usai adanya di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tempat hiburan malam ini berada di wilayah Jakarta Pusat.
Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat, AKB Guntur Muhammad Thariq, menyebut ada empat kecamatan di wilayahnya yang terdapat hiburan malam. "Terutama di Tanah Abang, Menteng, Gambir, dan Sawah Besar," ujar Guntur, Sabtu (27/2).
Baca juga: Usai Diperiksa Intensif KPK Segera Tentukan Status Nurdin
"Empat lokasi itu akan jadi fokus kami untuk mengawasi kegiatan tempat hiburan malam," paparnya.
Guntur mengatakan jajarannya dikerahkan khusus untuk mengawasi langsung tempat hiburan malam.
"Kami sudah perintahkan anggota untuk memantau terus tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Pasalnya, pandemi virus korona yang masih mengintai dikhawatirkan muncul saat kerumunan terjadi. Adapun PPKM mengatur jam operasional tiap tempat hiburan malam. Batas waktu operasional mereka yakni hingga pukul 21.00 WIB.
"Kalau ketahuan melanggar ya bakal disegel oleh Satpol PP. Kalau mereka (pengelola tempat hiburan malam) melawan, kami turun tangan," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved