Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Mabuk-Mabukan

Siti Yona Hukmana
26/2/2021 14:20
Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Mabuk-Mabukan
Ilustrasi(Antara)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menertibkan anggota yang masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukkan. Polisi meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan tindakan itu.

"Melalui laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti. Mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/2).

Rusdi mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan pelarangan anggota Polri mengonsumi minuman keras (miras) dan masuk ke tempat hiburan malam. Ada dua mekanisme yang akan dilakukan polri. Yakni penertiban oleh Propam dan pengawasan dari inspektorat.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ungkap Rusdi.

Baca juga : Buntut Penembakan di Cengkareng, Kapolri Perketat Penggunaan Senpi

Namun, jenderal bintang satu itu tidak menyebut jenis sanksi yang bisa diberikan kepada anggota yang melanggar aturan tersebut. Pemberian sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Pelarangan anggota masuk tempat hiburan dan mabuk-mabukan itu menyusul insiden penembakan di Kafe RM Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa berdarah sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021 itu dilakoni oleh anggota Polsek Kalideres Bripka CS.

Bripka CS menenggak minuman keras di kafe itu hingga teler. Akibatnya, dia tidak bisa mengontrol diri. Bripka CS yang kesal usai cekcok melakukan penembakan di tempat hiburan

malam itu. Peristiwa itu menewaskan satu anggota TNI AD, S; dua pegawai kafe, yakni waiter, FSS; dan kasir, M. Sedangkan, manajer kafe, H mengalami luka-luka. H menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Kondisi H kini membaik, dia sudah bisa berkomunikasi dengan keluarga.

Sementara itu, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya