KKP Lepasliarkan Ikan Langka Napoleon Hasil Tangkapan Ilegal

Insi Nantika Jelita
23/2/2021 11:53
KKP Lepasliarkan Ikan Langka Napoleon Hasil Tangkapan Ilegal
Pelepasliaran ikan Napoleon oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan(Dok: KKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melepasliarkan ikan Napoleon (cheilinus undulatus) langka di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan pulau-pulau kecil sekitarnya, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (8/2).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu mengungkapkan ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Ikan Napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100-1000 gram/ ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor," jelas Haeru dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Dia juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar Andry Indryasworo Sukmoputro mengatakan ikan Napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.

Baca juga:  KKP Fokus Dongkrak Pembudidaya Ikan di Indonesia Timur

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).

Andry menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Hal itu sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” kata Andry

Andry menyebut untuk tetap menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon di alam yang saat ini diduga menurun akibat pemanfaatan berlebih dan perdagangan yang ilegal, maka ikan dilepasliarkan di dalam Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah direkomendasikan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya