Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melepasliarkan ikan Napoleon (cheilinus undulatus) langka di Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan pulau-pulau kecil sekitarnya, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (8/2).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu mengungkapkan ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Ikan Napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (C. undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100-1000 gram/ ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor," jelas Haeru dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Dia juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon (C. undulatus) sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar Andry Indryasworo Sukmoputro mengatakan ikan Napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.
Baca juga: KKP Fokus Dongkrak Pembudidaya Ikan di Indonesia Timur
Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan Napoleon, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).
Andry menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Hal itu sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” kata Andry
Andry menyebut untuk tetap menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon di alam yang saat ini diduga menurun akibat pemanfaatan berlebih dan perdagangan yang ilegal, maka ikan dilepasliarkan di dalam Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-Pulau Kecil Sekitarnya Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah direkomendasikan.(OL-5)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved