Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pendiri pasar Muamalah Zaim Saidi selama 40 hari ke depan.
Hal itu dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap Zaim belum selesai.
"Benar, penahanan diperpanjang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (22/2).
Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi menyebut perpanjangan penahanan akan terhitung mulai pada 23 Februari. Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Zaim kini di tingkat penyidikan.
"Terhitung mulai 23 Februari 2021 (penahanan Zaim)," terang Ali.
Sebelumnya, Ali Wardi telah membawa surat penangguhan dan mengirimkannya ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/2) silam.
Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Ali menjamin bahwa Zaim tidak akan melarikan diri karena tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa tersangka memiliki tempat tinggal yang jelas, dan dia dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Sehingga, hal itu tidak mungkin membuat Zaim melarikan diri. (OL-8)
Rumah Amal Salman melalui program Beasiswa Perintis berhasil meluluskan 233 anak-anak pelosok negeri berkuliah secara gratis di perguruan tinggi
BARESKRIM Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi yang diajukan para aktivis, LSM, pendidik, peneliti dan ahli hukum.
Bukhori Yusuf beranggapan bahwa kegiatan transaksi yang terjadi pada pasar muamalah tidak melanggar Undang-Undang atau pun Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015.
Sistem pasar itu dinilai sama dengan permainan dingdong yang sudah ada sejak dulu. Masyarakat perlu menukarkan uang dengan koin untuk bermain.
Cara berpikir Zaim pun dinilai tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Dia meyakini Zaim ingin 'menyusupkan' pemahaman khilafah dalam berniaga sejak lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved